MURA, BS.ID - Polres Musi Rawas (Mura), Polda Sumatera Selatan, Sabtu (22/10/2022), ungkap kasus adanya laporan polisi tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016.
Hal tersebut tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Terhadap Anak Dibawah Umur.
Terjadi awalnya pada September Tahun 2017 di dalam rumah pelaku Dusun VII Desa Leban Jaya Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Musi Rawas. Dengan dasar LP/B-20/X/2022/SUMSEL/Res Mura/ Sek M Kelingi Tanggal 20 Oktober 2022.
Kronologis kejadian pada September 2017 lalu, sekira jam 13.00 WIB datang Musleha (korban) bersama neneknya ke rumah pelaku dengan menggunakan sepeda motor milik korban.
Lalu, korban mengatakan bahwa dirinya ingin berobat dan disembuhkan penyakitnya berupa tumbuh kelenjar/benjolan pada kepala bagian belakang korban serta penghilatan mata korban kabur/tidak jelas. Kemudian pelaku mengobati korban hingga pukul 17.30 WIB dengan menggunakan ramuan rempah-rempah, kemudian pelaku menyarankan korban untuk tidak pulang dan menginap di rumah pelaku kurang lebih dua minggu daripada kerepotan pulang- pergi ke rumah pelaku.
Kemudian nenek korban berkata ya tidak apa-apa yang penting sembuh. Kemudian korban dan neneknya tidur di rumah pelaku yang mana nenek korban tidur di ruangan tamu rumah pelaku dan korban tidur di kamar anak pelaku. Sementara anak dan istri pelaku tidur di kamar pelaku. kemudian sekira jam 11.00 WIB korban masuk ke dalam kamar anak pelaku.
Sekira jam 01.00 WIB pelaku masuk ke kamar anak pelaku yang ditiduri oleh korban. Kemudian pelaku memeluk korban dengan menggunakan kedua tangan korban dari belakang korban yang mana korban tidur terbaring miring kekanan, kemudian korban langsung terbangun dari tidurnya sehingga pelaku membaringkan korban hingga terlentang, kemudian pelaku langsung menutup mulut korban dengan menggunakan tangan kanan pelaku sambil berkata. Kalau engkau tidak mau melayani aku, aku tidak akan ngobati kau. Kalau kau suka sama aku, akan kunikahi engkau.
Kemudian pelaku langsung membuka/melepas baju dan celana korban dengan menggunakan kedua tangan pelaku dan pelaku mencium pipi kiri korban, bibir, leher, dan payudara sebelah kiri korban, kemudian pelaku yang mana pada saat itu pelaku diatas badan korban, lalu melepas celana korban. Atas kejadian tesebut orang tua korban melaporkan ke Polsek Muara Kelingi untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Mendapatkan laporan, Personil Polsek Muara Kelingi yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Muara Kelingi yang diback up oleh Tim Landak Satreskrim Polres Mura melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku sehingga dilakukan penangkapan di rumah pelaku tanpa melakukan perlawanan kemudian pelaku dan barang bukti (BB) diamankn di Polres Mura untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. (Don)
Posting Komentar
0Komentar