Kapolres Mura Ajak FKPM Jaga Kamtibmas - BERANTAS SUMSEL

Breaking

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Senin, 31 Oktober 2022

Kapolres Mura Ajak FKPM Jaga Kamtibmas



// Terkait Sepekan 2 Kasus Pembunuhan


MUSI RAWAS. BS.ID - Kapolres Musi Rawas AKBP Achmad Gusti Hartono prihatin atas kejadian yang terjadi di wilayah kerjanya. Pasalnya, dalam delapan hari kerja terjadi dua kasus pembunuhan di wilayah hukum Musi Rawas (Mura), Provinsi Sumatera Selatan, Senin (31/10/2022).


Saat press release di depan awak media dengan didampingi oleh Waka Polres Kompol Willian Harbensyah, Kasat Reskrim AKP Muhammad Parameswara dan Anggota Tim Landak, Kapolres Musi Rawas AKBP Achmad Gusti Hartono menjelaskan, belajar dari kedua kasus tersebut sebenarnya bisa diminimalisir mengingat di tingkat desa sudah ada Forum Kemitraan Polisi dan Masyarakat (FKPM).


Forum ini terdiri dari tokoh masyarakat, kepala desa, tokoh agama, alim ulama dan kepala desa. Tentunya sebagai pelindung adalah babinkamtibmas.


Dimana tupoksi FKPM yaitu memberikan solusi terkait permasalahan sosial ditengah desa seperti hutang-piutang dan kasus perselingkuhan.

”Permasalahan warga yang berpotensi mengganggu kamtibmas menjadi rana FKPM,” ujar kapolres.


Terkait kasus pembunuhan di Jalan Desa Srimulyo dan Sumber Karya Kecamatan Stl Ulu Terawas, ia mengucapkan terima kasih kepada babin kamtibmas disana yang sudah memberi pencerahan agar tidak ada saling balas antar keluarga mengingat kasus tersebut menyebabkan melayangnya nyawa seseorang.


Begitupun sebaliknya, kasus pembunuhan yang terjadi di Desa Prabumulih, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas. Apabila dilakukan mediasi dilakukan melalui FKPM sedikit banyak ada solusi yang ditawarkan.

”Dalam kesempatan ini, saya menghimbau kepada tokoh masyarakat dan tokoh agama untuk selalu menjaga keamanan, apabila terdapat persoalan pribadi marilah bersama-sama mencari solusi jangan bertindak sendiri sehingga menimbulkan emosi yang sesaat. Sebagai contoh kedua kasus di Muara Lakitan maupun di Stl Ulu Terawas merupakan cerminan Pasal 338 KUHAP dengan ancaman 15 tahun penjara. Nah, sudah tentunya banyak kerugian yang didapatkan jika sudah satu berurusan dengan hukum.” pungkas kapolres yang dekat dengan media ini. (Don)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad

Responsive Ads Here