MUARA ENIM, BS.ID - Sebut saja Sarif (39) yang tercatat sebagai warga Kampung II, Kelurahan Gelumbang, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan (Sumsel). Ia harus berurusan dengan polisi karena telah tertangkap basah warga Desa Sukamenang Kecamatan Gelumbang Kabupaten Muara Enim saat ia diduga kuat telah melakukan tindak kriminal pencurian getah karet.
Dimana perbuatan yang dilakukan tersangka berbentuk jendolan getah karet disalah satu kebun milik warga Sukamenang Kecamatan Gelumbang bernama Romli.
Kini pelaku telah diamankan serta menjalani pemeriksaan di Polsek Gelumbang oleh petugas. Pria pengangguran ini saat di interograsi petugas mengakui perbuatannya dan mengaku telah mencuri getah karet sebanyak dua kali, dan melalui ucapan dari bibirnya tersebut menyesali perbuatannya.
"Pak saya menyesal dan siap dihukum, getah karet bentuk jendolan yang saya curi seberat 30 Kg dengan membawa sepeda motor pak," sesal Sarif (39) yang kini jadi tersangka (TSK).
Sementara Kapolres Muara Enim AKBP Aris Rusdiyanto SIK melalui Kapolsek Gelumbang IPTU Rendy Novriandy STK, SIK didampingi Kanit Reskrim Polsek Gelumbang IPTU Guntur Iswahyudi SH, Selasa (4/10/222) bahwa kini pelaku Sarif (39) telah dijadikan tersangka dalam kasus tindak kriminal pencurian Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman selama 5 tahun penjara.
Lanjutnya, adapun barang bukti yang diamankan yakni sebuah kendaraan motor jenis honda beat dengan membawa sebuah getah karet seberat 30 kilo gram.
"Ya, setelah dilakuan pemerikasaan pelaku mengakui perbuatannya, dan kini pelaku telah kita amankan berikut barang bukti (BB) hasil kejahatannya," tegas IPTU Rendy Novriandy, didampingi IPTU Guntur Iswahyudi, kepada media ini. (Junai)
Posting Komentar
0Komentar