MUSI RAWAS, BS.ID - Jatanras Polda Sumatera Selatan (Sumsel) bekerjasama dengan Tim Landak Sat Reskrim Polres Musi Rawas (Mura) berhasil menangkap seorang pelaku dari lima pelaku perampokan mobil yang berisikan karyawan PT SMS itu.
Dimana penangkapan seorang pelaku perampokan tersebut oleh petugas kepolisian, Senin (19/9/2022), sekitar pukul 07.00 WIB, bertempat di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Desa Batu Bandung, Kecamatan Tiang Pumpung Kepungut, Kabupaten Mura.
Tersangka berinisial H alias Hans (40) warga Desa Talang Sepuh, Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tenggamus, Provinsi Lampung ditangkap di rumahnya, Sabtu (8/10/2022) sekitar pukul 05.00 WIB.
Sementara empat pelaku lainnya masing-masing inisial D, AY, HA, dan M masih dalam pengejaran pihak berwajib alias masuk ke dalam daftar pencairan orang (DPO).
Hal ini terungkap saat press release yang dipimpin Kapolres Mura, AKBP Achmad Gusti Hartono, SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Dedi Rahmad Hidayat SH, Senin (10/10/2022).
Kapolres Mura, AKBP Achmad Gusti Hartono SIK membenarkan penangkapan tersebut. Dikatakannya pelaku ditangkap kerjasama antara Jatantras Polda Sumsel dengan Tim Landak Sat Reskrim Polres Mura. Terlebih para pelaku merampok uang Rp 300 juta.
Dijelaskannya Hans perannya bersama D mengikuti mobil korban dari Simpang Pasar Muara Beliti sampai ke tempat kejadian peristiwa (TKP). Dan Hans mendapat bagian Rp 10 juta.
“Belum diketahui apakah ada keterlibatan orang dalam atau tidak. Karena belum dibuktikan,” jelasnya.
Masih katanya otak pelaku yang merencanakan perampokan yakni inisial D. Otak pelaku ini mendapat bagian Rp 180 juta.
Sementara itu pelaku lainnya inisial H membawa senjata tajam jenis parang dan mendapat bagian Rp 30 juta. Dan tersangka M berperan sebagai mengancam korban yang duduk berada disebelah sopir dengan menggunakan satu buah senjata api rakitan serta mengambil tas dan kantong plastik yang berisikan uang. Mendapatkan bagian sebesar Rp 30 juta. Kemudian tersangka AY berperan sebagai berdiri di depan mobil sembari mengacungkan satu buah senjata api rakitan kearah mobil, mendaptkan bagian sebesar Rp 30 juta.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 365 Ayat (2) ke-2 KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.
Saat itu, korban Alfian Efendi yang merupakan karyawan CV Sahabat Musi Rawas Sempurna (SMS) dari Kota Lubuklinggau hendak menuju PT Sawit Nusantara Indonesia (SNI) di Desa Taba Dendang Kecamatan Muara Saling Kabupaten Empat Lawang.
“Kemudian saat dilokasi tempat kejadian perkara (TKP) dihadang oleh lima orang pelaku yang belum diketahui,” jelasnya.
Lebih lanjut kapolsek menjelaskan, modus yang dilakukan para pelaku dengan menghadang kendaraan korban, dengan cara melintangkan kayu balok jalinsum.
“Lalu saat korban berhenti, pelaku 7 orang keluar dari semak-semak langsung mengancam, memukul korban dan saksi menggunakan sepotong kayu,” ungkapnya.
Kemudian pelaku yang menggunakan senjata api rakitan (senpira) laras pendek dan parang, memaksa korban menyerahkan barang-barang milik korban.
Lalu sambung kapolsek, pelaku kabur meninggalkan TKP menggunakan sepeda motor honda variabel warna hitam dan honda beat warna merah putih kearah Empat Lawang.
“Untuk saat ini korban sedang dimintai keterangan, dan keempat pelaku dalam proses pengejaran,” tambahnya. (Don)
Posting Komentar
0Komentar