1 Pelaku Tertangkap, 2 Buron

Redaksi BS
By -
0



MUARA ENIM, BS.ID - Kawanan pelaku pencurian besi dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan dalam Pasal 363 ayat (2) KUHPidana di Wilayah Hukum Polsek Rambang Dangku, Polres Muara Enim Polda, Sumsel terungkap. 


Berdasarkan laporan dari pihak perusahan kepada Polsek Rambang Dangku Polres Muara Enim Polda Sumsel tersebut bahwa kejadian pada Kamis, (24/11), sekitar pukul 09.00 WIB, dengan TKP di Area Yard Pipa LB 01 Limau Barat Desa Tebat Agung Kecamatan Rambang Dangku Kabupaten Muara Enim Sumatera Selatan. 


Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi SIK didampingi Kapolsek Rambang Dangku AKP Faizal Kamil SH melalui Kasi Humas Polres Muara Enim Iptu RTM Situmorang SH membenarkan, telah mengamankan pelaku pencurian dengan pemberatan di Wilayah Hukum Polres Muara Enim, yakni atas nama Hadi Iswanto (39) seorang buruh harian lepas yang tercatat sebagai warga Dusun V Desa Tebar Agung Kecamatan Rambang Niru Kabupaten Muara Enim. "Terdapat tiga orang lagi pelaku kawanan pencurian besi milik perusahaan tersebut yang belum tertangkap, yakni IB, UC, dan AD, yang kini kawanan pencurian itu tengah dalam pengejaran aparat kita," jelasnya. 

"Satu pelaku tertangkap 3 tengah buron kawanan pencurian besi Pipa Tubing milik PT Pertamina EP Hulu Rokan Zona 4 Limau Field, berawal anggota security melakukan patroli melihat banyaknya tumpukan besi tubing yang hilang kemudian langsung melaporkan ke Polsek Rambang Dangku," ungkapnya, Jumat (25/11/2022).


Dikatakan, bahwa mendapatkan laporan dari korban serta didampingi para saksi tersebut, Kapolres Muara Enim melalui Kapolsek Rambang Dangku AKP Faizal Kamil, memerintahkan Tim Kelabang Unit Reskrim Polsek Rambang Dangku yang langsung dipimpin Kanit Reskrim Polsek Rambang Dangku Aipda Mardanus SH, untuk melakukan pengejaran terhadap para pelaku tersebut. Alhasil saat dilakuan pengintaian dan pelaku mengulangi lagi aksinya tersebut satu pelaku berhasil ditangkap, namun kedua pelaku berhasil lolos dari kejaran petugas yang masuk kedalam hutan. 

"Ya, satu pelaku saat ditangkap tanpa perlawanan, dan dua pelaku lolos dari kejaran petugas melarikan diri masuk dalam hutan, dan satu pelaku dan barang bukti telah kita amankan di Polsek Rambang Dangku Polres Muara Enim Polda Sumsel," terang Kasi Humas Polres Iptu RTM Situmorang SH. 


Sementara adapun barang bukti yang diamankan yaitu 10  batang pipa cubing ukuran 3 inchi dengan panjang lk 2 meter, 1 buah tangga yang terbuat dari kayu, 1 buah bantal leher warna abu-abu merah bergambar angry bird dan 1  buah boneka motif sapi warna coklat yang dipergunakan untuk alas dibahu saat memikul besi cubing. (Junai)

Tags:

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)