Antisipasi Karhutlah, Kapolsek Cambai Ingati Warga Tidak Membakar

Redaksi BS
By -
0



PRABUMULIH, BS.ID - Kapolsek Cambai Iptu Wanianto SH bersama Bhabinkamtibmas Desa Muara Sungai Aipda Bibi Ariansyah SH mengajak dan menghimbau warga terkait larangan membakar hutan dan lahan yang sekaligus dampak yang diakibatkan dari pembakaran hutan dan lahan tersebut.


Kapolres Prabumulih, Polda Sumatera Selatan (Sumsel) AKBP Witdiardi SIK, MH melalui Kapolsek Cambai Iptu Wanianto SH mengungkapkan, pentingnya himbauan terkait ke warga terkait larangan pembakaran karhutlah sebagai langkah antisipasi kebakaran hutan dan lahan di Wilayah Hukum (Wlikum) Polres Prabumulih.

“Kegiatan ini kita laksanakan agar pesan kamtibmas tersampaikan kepada masyarakat dan untuk diketahui, kemudian harapannya tahun ini tidak ada kebakaran karhutla di wilayah Kota Prabumulih yang sama-sama kita cintai ini”, ungkap Kapolsek cambai, Senin (28/11/2022), adapun sanksi pidana terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan berdasarkan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, yaitu maksimal 12 tahun penjara dan denda 50 juta sampai maksimal 10 milyar rupiah.


Ia menambahkan, marilah bersama dengan jajaran Pemerintahan Desa (Pemdes) Muara Sungai lapisan masyarakat Desa Muara Sungai untuk tidak membakar hutan dan lahan.

“Mari kita tidak membakar hutan dan lahan agar terbebas dari dampak yang merugikan akibat asap," pesan pria tersebut. (Tion)

Tags:

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)