Fly Over Bakal Dibangun, Warga Desak PT KAI Ganti Rugi

Redaksi BS
By -
0



MUARA ENIM, BS.ID -  Sejumlah warga  Desa Sigam, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumatera Selatan menuntut ataupun mendesak PT KAI ganti rugi terkait atas bakal adanya pembangunan Fly Over Kawasan Pintu Perlintasan Kereta Api (KA) Sigam-Gelumbang pada Selasa, (01/11/2022). 


Menurut beberapa warga tersebut yang mengklaim telah mempunyai hak atas tanah selama ini, dan mengakui telah lengkap mempunyai data sertifikat tanah rumah dan lahan tersebut. Dimana desakan ganti rugi yang selama ini diharapkan harus sesuai dan mendesak agar pihak PT KAI dapat menganti rugi sesuai dengan apa yang mereka miliki data selama ini serta pengelolaan hak atas tanah dan bangunan akibat adanya dampak  pembangunan Fly Over PT KAI tersebut.

"Kami sepenuhnya mendukung atas pembangunan fly over tersebut dan tidak ada menghalangi rencana pembangunan fly over ini. Kami hanya menuntut ganti rugi yang sesuai atas rencana pembangunan fly over, karena kami juga ada hak atas tanah yang telah kami kelola selama ini, serta telah memiliki surat keberadaan tanah dan bangunan" ungkap beberapa warga bernama Rupi (42)  dan Rita (49) warga Desa Sigam  pemilik lahan dan beberapa warga pemilik rumah itu.  


Dikatakannya, bahwa terkait pembagunan fly over tersebut jika tidak ada penyelesaian yang tepat  bagi mereka. Tentunya mereka juga  tidak segan-segan akan memberitahukan masalah ini  ke Presiden Jokowi karena apa yang menjadi program  Jokowi mengenai sertifikat tanah telah diikuti dan jangan sampai hal ini mereka jadi terkatung-katung. 

"Ya, kami intinya hanya menuntut ganti rugi yang sesuai karena kami juga ada hak atas tanah yang memiliki surat tanah dan bangunan secara lengkap," tegas mereka. 


Sementara Pemerintahan Kecamatan Gelumbang Kabupaten Muara Enim melalui Kasi Pemerintahan Kecamatan Ahyaudin S, Sos mengatakan bahwa dalam hal ini pihaknya telah mendampingi dan selanjutnya akan dilakukan pertemuan ulang guna membahas tuntutan ganti rugi masyarakat pemilik lahan dan bangunan itu," ujarnya saat dilokasi rencana pembangunan fly over itu. 


Kepala Desa (Kades) Sigam Panar Gestanedi mengungkapkan pihak pemdes dalam hal ini akan mengupayakan tuntutan ganti rugi warganya dengan mengumpulkan kepemilikan berkas data surat warga dan pertemuan langsung dilapangan bersama warga dan pihak PT KAI Drive III Sumsel guna memastikan serta melihat kondisi langsung warga pemilik lahan dan rumah yang terkena dampak pembangunan fly over tersebut.

"Kita akan mengawali langsung dalam pertemuan dilapangan guna memastikan kepemilikan lahan dan rumah warga yang terkena dampak rencana pembangunan fly over, dan menuntut ganti rugi yang sesuai,'' ujar Kades Panar Gestanedi yang nantinya akan ada pertemuan lagi itu.


Sementara itu Hairul Aset Drive III PT KAI Sumsel selaku pihak PT KAI saat mendengar langsung keluhan warga tersebut, bahwa pihaknya dalam hal ini tidak bisa memberikan penjelasan yang akurat kepada media ini, dan dalam hal ini pihaknya telah mengumpulkan berkas kepemilikan surat tanah dan data warga yang terkena dampak rencana pembangunan fly over tersebut. 

"Maaf pak wartawan tidak bisa memberikan penjelasan kapan akan dibangun dan terkait ganti rugi warga. Namun semua ini akan kami laporkan dengan pimpinan kami terkait tuntutan warga tersebut," singkat Hairul.


Pantauan media ini dilokasi rencana pembangunan fly over tersebut tampak para aparat Koramil 404-01 serta didampingi para unsur pemerintahan kecamatan turut hadir serta terpantau pihak PT KAI Drive III Sumsel juga sibuk mengukur kondisi jalan yang akan segera dibangun fly over itu. (Junai)

Tags:

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)