MUARA ENIM, BS.ID - Unit 3 Satreskrim Polres Muara Enim Polda Sumsel mengamankan salah seorang pelaku diduga kuat menyalahgunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi jenis Solar.
Pembelian BBM tersebut melalui partai besar disalah satu SPBU dengan menggunakan mobil yang diduga berpindah-pindah SPBU.
Pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi yang diamankan tersebut atas nama Ferianto (32), tercatat sebagai warga Desa Dalam Kecamatan Belimbing Kabupaten Muara Enim yang mana saat diamankan pelaku tengah berada di kediamannya di Desa Dalam Kecamatan Belimbing (23/11/2022), kemarin.
Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi, SIK melalui Kasi Humas Polres Muara Enim Iptu RTM Situmorang SH membenarkan atas telah diamankannya seorang pelaku penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak (BBM) yang disubsidi pemerintah. Itu hal dipidana sebagaimana dalam Pasal 55 Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dengan Pasal 40 Angka 9 UU Nmor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
"Saat kejadian tersebut pada Rabu, 23 November 2022 sekira pukul 09.30 WIB dengan TKP di rumah terlapor yang beralamat di Desa dalam Kecamatan Belimbing Kabupaten Muara Enim," ungkap Kapolres melalui Kasi Humas Polres, Jumat (25/11/2022).
Dikatakannya, dimana kronologi kejadian dan penangkapan pelaku tersebut berdasarkan laporan masyarakat bahwa pelaku kerap membeli BBM bersubsidi jenis solar dengan menggunakan derigen yang diangkut menggunakan mobil jenis Izusu Panther Biru Nomor Polisi BG 1927 WC. Pelaku mengisi BBM bersubsidi jenis solar distiap SPBU yang ada di Muara Enim, dan terungkap pelaku dalam satu hari sebanyak dua kali mendatangi SPBU yang ad di wilayah Muara Enim.
Kemudian, mendapatkan informasi tersebut Unit 3 Satreskrim Polres Muara Enim dipimpin Iptu Erwin SH melakukan pemantauan tehadap mobil tersebut, yang alhasil benar adanya kemudian langsung dilakuan penggerebakan dan tangkap tangan pelaku yang tengah memindahkan minyak jenis solar kedalam derigen ukuran 10 hingga 20 liter yang BBM tersebut akan dijualkan ke masyarakat.
"Kini pelaku telah diamankan berikut barang buktinya
1 Unit Mobil Merk Isuzu Panther Biru Muda Metalik dengan Nomor Polisi BG 1927 WC, 5 derigen ukuran 10 liter berisikan BBM Jenis Solar. Satu derigen ukuran 20 liter berisikan BBM Jenis Solar, satu buah kunci ukuran 17, Satu buah corong minyak, 2 buah ember, dan 1 buah nota pembelian BBM jenis solar subsidi dari SPBU," tutup AKBP Andi Supriadi melalui Iptu RTM SitumorangSH, kepada media ini. (Junai)
Posting Komentar
0Komentar