PRABUMULIH, BS.ID - Mendapatkan informasi mau ada pemakai narkoba mau on di Kafe Ida Simpang Penimur (SP,) Jumat, 25 November 2022, sekitar pukul 22.30 WIB.
Sarnedi alias Beni, (44) tahun warga PALI, Kabupaten PALI, Provinsi Sumatera Selatan ditangkap petugas Satres Narkoba, Polres Prabumulih ditangannya disita ineks atau pil ekstasi berlogo gucci sebanyak dua butir.
Barang bukti (BB) ineks tersebut ditemukan disaku kanan jaket hitam digantung pelaku didekat pintu kamar rumahnya.
Usai pengangkapan pelaku, Beni langsung digiring ke Mapolres Prabumulih guna mempertanggungjawabkan perbuatannya dan diproses hukum.
Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIK, MH didampingi Kasi Humas, AKP Sri Djumiati SH menjelaskan, ada dua pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkoba, yaitu RS dan Sa.
“Satu tersangka RS terkait penyalahgunaan dan peredaran narkoba, jenis sabu. Sedangkan, Sa terlibat penyalahgunaan ineks,” ujar kapolres, Senin disela-sela press release.
Pelaku kata dia, dijerat Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 Ayat 1 UU No 35/2009 tentang Narkotika dan Psikotropika. “Ancamannya, dipidana diatas 5 tahun. Kasusnya, masih terus kita lidik dan kembangkan guna menangkap pelaku lainnya,” bebernya.
Pengakuan Beni kepada pihak kepolisian dihadapan Kapolres Prabumulih AKBP Witdiardi SIK, MH, dirinya hanya ingin hiburan saja makanya beli ineks. “Belum sempat konsumsi ineks, tetapi keburu ketangkap polisi dari satres narkoba,” pungkasnya. (Tion)
Posting Komentar
0Komentar