// Unit PPA Polres Prabumulih Minta Peran Aktif Kelurahan/ Desa dan RT/RW
PRABUMULIH, BS.ID - Masih kerap terjadinya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di sekitar lingkungan masyarakat, diharap peran serta kelurahan/desa dan juga RT/RW dalam pelaporannya jika terjadi. Karena, banyak kasus KDRT khususnya menimpa perempuan takut melapor.
Hal itu diungkapkan personel Unit PPA Satreskrim Polres Prabumulih, Polda Sumatera Selatan Brigpol Lutfiyah Aziyati SH ketika memberikan penyuluhan kekerasan terhadap perempuan kepada masyarakat di Kantor Lurah Muntang Tapus, Kecamatan Prabumulih Barat, Rabu, (30/11/2022).
“Harapannya, Ketua RT/RW dan FKPM lebih peka terhadap korban KDRT khususnya perempuan. Dan, membantu korban melapor ke polisi,” ujar Vivi, sapaan akrabnya.
Sehingga, kata dia, pelaku KDRT terhadap perempuan bisa diproses secara hukum dan mempertanggungjawabkan perbuatannya dimata hukum. “Ancaman pelaku KDRT terhadap perempuan, dikenakan penjara 5 tahun mengacu Undang-undang (UU) KDRT No 23/2004 tentang Penghapusan KDRT,” tukasnya.
Hal itu tidak dipungkiri Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIK, MH melalui Kasat Reskrim, AKP Alita Firman SH, MH menyebutkan, kalau Unit PPA sejauh ini kasus KDRT terhadap perempuan masih terjadi.
“Di Unit PPA, masih ada laporan dan tengah ditangani penyidik terkait KDRT terhadap perempuan ini. Penting sekali, peranan kelurahan/desa juga RT/RW menuntas KDRT terhadap perempuan ini,” jelas Alita.
Akunya, sudah jelas berdasarkan UU Nomor 23/2004 tentang Penghapusan KDRT Terhadap Perempuan. “Pelaku KDRT terhadap perempuan bisa diproses hukum, dan diancam 5 tahun penjara,” tegasnya. (Tion)
Posting Komentar
0Komentar