Kajari Tangkap Tiga Tersangka Korupsi Bawaslu Prabumulih

Redaksi BS
By -
0



PRABUMULIH, BS.ID - Melalui proses panjang terkait dalam pemeriksaan oleh pihak Kejari Prabumulih Sumatera Selatan atas dugaan korupsi di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Prabumulih tersebut, akhirnya Kejari Prabumulih menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus tersesebug, yaitu Ketua Bawaslu Prabumulih Herman Juliadi SH, dan dua Komisioner Bawaslu Iqbal Rivana ST dan seorang perempuan berinisial IS. 


Penangkapan tersebut Dikomandoi langsung Kajari Prabumulih Roy Riady SH, MH, dalam pengungkapan dugaan kasus korupsi ditubuh Bawaslu Prabumulih tersebut terdapat kerugian uang negara sebesar Rp 1,834,093,068 yang sudah ditetapkan BPKP. 


Kajari Prabumulih Roy Riady SH, MH didampingi Kasi Intelijen Anjasra Karya SH, MH, Kasi Pidsus, dan Kasi Barang Bukti (BB) ketika pres rilis dengan awak media, Rabu (23/11/2022), mengungkapkan, bahwa pihaknya sudah mendapatkan surat perintah, dan sudah melakukan rangkaian pemeriksaan. 

"Penyidik telah meriksa sebanyak 47 saksi dan  2 ahli," ungkap Roy sapaan akrabnya.


Dikatakan, terkait  mengenai hasil perkembangan penyidikan sudah dilaporkan dan disampaikan kepada kejakasaan tinggi. 

"Ya, maka dari itu tim penyidik kita menetapkan tiga tersangka tersebut," terangnya Kajari Prabumulih. 


Kemudian disinggung untuk tersangka lain, Bung Roy sapaan akrabnya tersebut mengatakan nanti dilihat dulu kedepannya. 


Dan tiga tersangka ini, mulai hari hingga 20 hari kedepan ditahan di Rutan Klas II B Prabumulih.

"Adapun mata pasal yang kita berikan terhadap tiga tersangka ini, yakni, Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP. Ancaman 4 tahun minimal 20 tahun Penjara," pungkas Kajari Prabumulih Roy Riady SH, MH. (Tion)

Tags:

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)