Pelaku Maling Motor Diringkus Polisi di Rumah Mertua

Redaksi BS
By -
0



PRABUMULIH, BS.ID - Tim Gurita Polres Prabumulih berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor menimpa Teddy Hapriyanto (22) tahun, warga Jalan Seminung RT 02, RW 5 Kelurahan Muara Dua, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih, Sumatera Selatan (Sumsel).


Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 22 Oktober 2022, sekitar pukul 03.00 WIB di Garasi Rumah Kontrakan Niko di Jalan Bukit Barisan Gang Serelo, RT 01/RW 01, Kelurahan Muara Dua, Kecamatan Prabumulih Timur.


Sebelumnya, polisi telah menangkap Saifuddin (44) tahun dan Ke (18) tahun. Dimana kasus tersebut terus dikembangkan hingga berhasil menangkap satu pelaku lagi, yakni Ahmad Munir, (40) tahun, warga Desa Tambak Dusun II, Kecamatan Penukal Utara, Kabupaten PALI.


Pelaku Ahmad Munir, diringkus Tim Gurita Polres Prabumulih di rumah mertuanya tak jauh dari rumahnya pada Rabu malam, 23 November 2022, sekitar pukul 04.00 WIB. Usai penangkapan, pelaku langsung digiring ke Mapolres Prabumulih guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.


Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIK, MH melalui Kasat Reskrim, AKP Alita Firman SH, MH dikonfirmasi membenarkan hal itu. 

“Iya benar, satu tersangka lagi atas nama AM berhasil diringkus petugas kita karena terlibat pencurian sepeda motor di rumah kontrakan Niko Gang Serelo,” ujar Alita, Rabu (23/11/2022), kepada media ini.


Proses hukumnya, kata dia  sekarang ini tengah berjalan dan tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Curat. “Ancamannya, di atas 5 tahun penjara. Kasusnya, masih terus kita selidiki dan kembangkan,” tambahnya. (Tion)

Tags:

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)