Pesta Sabu Oknum Dewan Mura Diciduk di Kontrakan - BERANTAS SUMSEL

Breaking

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Selasa, 08 November 2022

Pesta Sabu Oknum Dewan Mura Diciduk di Kontrakan



LUBUKLINGGAU, BS.ID - Anggota DPRD Kabupaten Musi Rawas (Mura), Provinsi Sumatera Selatan dari Partai Golkar yang terciduk saat penggrebekan di sebuah kontrakan terancam 12 tahun penjara. 


Perihal ini diungkap Kapolres Lubuklinggau AKBP Harisandi saat press release di Mapolres Lubuklinggau, Selasa (08/11/2022).


Dalam penyampaiannya, AKBP Harisandi menyebutkan saat penggrebekan ditemukan sebungkus klip kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,40 gram.


Selain itu, Kapolres Lubuklinggau menyebutkan keempat tersangka ini dijerat dengan Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Psikotropika Pasal 112 (I) Junto 132 (I) Junto 127(I) Huruf a dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.


Dikatakan AKBP Harisandi, kasus ini terungkap atas laporan masyarakat yang menyebutkan keempat tersangka berada dalam sebuah kontrakan.

”Saat dilakukan penggrebekan didalam kontrakan ditemukan sebungkus klip plastik yang diduga berisi sabu, dari hasil pemeriksaan urine keempatnya positif mengandung zat psikotropika,” ungkapnya.


Kapolres Lubuklinggau AKBP Harisandi menambahkan, keempat tersangka yang berhasil diamankan yakni Fuad Nopriandi Pratama (32) berstatus anggota DPRD Kabupaten Musi Rawas dari Partai Golkar asal Desa Karya Mulya Kecamatan Megang Sakti, Desi Ratnasari (22) berprofesi DJ dari Desa Epil Kabupaten Muba.



Selain itu, juga terdapat dua temannya yang lain, yaitu Debi Saputra (19) berprofesi DJ beralamat Desa Epil, Kabupaten Muba dan Nadia (19) berdomisili Jalan Sunana Kelurahan Suka Mulya Kecamatan Semata Borang, Palembang.


Saat diwawancarai oleh awak media, pengakuan dari Fuad Nopriandi Pratama ia mendapat barang haram berjenis ekstasi tersebut berasal dari sebuah pesta yang tidak disebutkan desanya.


Saat press release, ia menolak mengiyakan bahwa dirinya mengkonsumsi narkoba jenis sabu, pada saat hari penggrebekan ia pulang dari sebuah pesta dari sebuah desa dan mengakui mengkonsumsi ekstasi.

”Kurang lebih sekitar 6 bulan saya mengkonsumsi ekstasi,” ujar Fuad.


Diakhir press release Kapolres Lubuklinggau AKBP Harisandi sangat mengharapkan masyarakat jangan bersentuhan dengan narkoba, karena zat yang terkandung didalamnya mampu membuat saraf seseorang menjadi rusak.

”Keinginan senang terus membuat korban narkoba melupakan keluarganya.” pesan kapolres. (Don)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad

Responsive Ads Here