Polisi Amankan Dua Tersangka Ilegal Drilling - BERANTAS SUMSEL

Breaking

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Senin, 28 November 2022

Polisi Amankan Dua Tersangka Ilegal Drilling



MUSI RAWAS, BS.ID - Sebelumnya, Tim Operasi Ilegal Drilling Musi Tahun 2022, Polres Musi Rawas (Mura), Polda Sumatera Selatan, yang dipimpin Kasat Reskrim, AKP Muhammad Indra Prasmeswara telah meringkus dua tersangka terlibat dalam perkara ilegal driling dilahan perkebunan PT BSC, Desa Sungai Naik, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas (Mura), Kamis (24/11/2022).


Kini kembali, Tim Operasi Ilegal Drilling Polres Mura meliputi Tim Pidsus serta Sat Intelkam dan Sat Samapta Polres Mura berhasil meringkus terduga penimbun BBM bersubsidi jenis solar di kediaman tersangka di Kelurahan Pasar Muara Beliti, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Mura, Provinsi Sumatera Selatan, sekitar pukul 08.00 WIB, Senin (28/11/2022).


Diketahui identitas tersangka Relly (37), asal warga RT 08, Kelurahan Pasar Muara Beliti, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Mura.


Tidak tanggun-tanggung anggota mengamanankan barang bukti (BB) BBM bersubsidi jenis solar, 11 dirigen ukuran 35 liter berisikan BBM bersubsidi diduga jenis solar dengan total lebih kurang 385 liter, 10 dirigen ukuran 10 liter berisikan BBM bersubsidi diduga jenis solar sebanyak lebih kurang 100 liter, 1 dirigen ukuran 5 liter berisikan BBM bersubsidi diduga jenis solar dengan total 5 liter dengan total keseluruhan BBM bersubsidi diduga jenis solar sebanyak lebih kurang 490 liter.


Hal tersebut dibenarkan Kapolres Mura, AKBP Achmad Gusti Hartono melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Indra Prasmeswara didampingi Kanit Pidsus Ipda Niko Rosbarinto saat dikonfirmasi, sekitar pukul 08.00 WIB, Rabu (30/11/2022).

"Kemarin, Senin (28/11), Tim Operasi Ilegal Drilling Polres Mura, yang dipimpin saya sendiri, kasat reskrim berhasil meringkus tersangka penimbun BBM bersubsidi jenis solar. Diketahui tersangka bernama, Relly, dan saat ini masih dilakukan pendalaman perkara," kata AKP Indra sapaanya.


Kasat Reskrim menjelaskan, tersangka dibekuk bermula saat anggota mendapatkan informasi dari warga, bahwa tersangka melakukan penimbunan BBM bersubsidi jenis solar di rumahnya di RT 08, Kelurahan Pasar Muara Beliti.


Selanjutnya, ia dipimpin langsung memimpin bersama 6 orang anggota unit pidsus gabungan dengan 5 orang dari anggota sat intelkam beserta 5 orang anggota Sat Samapta Polres Mura melakukan penyelidikan sekaligus penindakan.


Setiba di lokasi ternyata benar, tersangka sedang tertangkap tangan sedang melakukan kegiatan penyalahgunaan BBM bersubsidi di rumah pribadinya. 


Tanpa pikir panjang, tersangka langsung ditangkap dan digelandang ke Mapolres Mura, tanpa melakukan perlawanan.

"Kebetulan, saat kami tiba dilokasi tersangka tertangkap tangan sedang melakukan penyalagunaan solar, jadi dengan sigap anggota langsung meringkus tersangka," jelas kasat reskrim.


Lebih lanjut, kasat reskrim menjelaskan, tersangka ditangkap berdasarkan Laporan Polisi LP/A-156/XI/2022/SPKT/ Sat Reskrim/Res Mura/Sumsel, Tanggal 28 November 2022.


Selain tersangka, anggota juga menyita BB diantaranya 11 dirigen ukuran 35 liter berisikan BBM bersubsidi diduga jenis solar dengan total lebih kurang 385 liter, 10 dirigen ukuran 10 liter berisikan BBM bersubsidi diduga jenis solar sebanyak 100 liter, 1 dirigen ukuran 5 liter berisikan BBM bersubsidi diduga jenis solar dengan total 5 liter dengan total keseluruhan BBM bersubsidi diduga jenis solar  lebih kurang 490 liter, 1 buah selang dan 1 buah corong warna merah.

"Tersangka, melanggar Pasal 55 Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta kerja. Maka tersangka diancam hukuman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp 60 miliar," tutupnya. (Don)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad

Responsive Ads Here