MUSI RAWAS, BS.ID - Polres Musi Rawas (Mura), Polda Sumatera Selatan menggelar kegiatan latihan pemeliharaan, peningkatan dan kemampuan (harkatpuan), tentang materi Etika Kelembagaan, di Halaman Belakang Mapolres Mura, Rabu (30/11/2022).
Latihan harkatpuan dipimpin Kapolres Mura, AKBP Achmad Gusti Hartono diwakilkan PJS Kasi Propam AKP Aprinaldi dan diikuti seluruh personel Polres Mura.
Kapolres Mura, AKBP Achmad Gusti Hartono melalui PJS Kasi Propam AKP Aprinaldi mengatakan, kegiatan harkatpuan diikuti seluruh personel Polres Mura dengan materi etika kelembagaan.
“Artinya, sebagai anggota polri sikap moral anggota polri terhadap institusi yang menjadi wadah pengabdian dan patut dijunjung tinggi sebagai ikatan lahir batin dari semua insan bhayangkara dengan segala martabat dan kehormatannya," kata AKP Aprinaldi
PJS Kasi Propam menjelaskan, ada 17 kewajiban anggota polri dalam hal etika Kelembagaan yang diatur oleh Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022.
Salah satu diantaranya ialah melindungi dan memberikan pertolongan kepada sesama anggota polri dalam melaksanakan tugas, wewenang, dan tanggung jawab.
Etika kelembagaan adalah satu dari empat norma di Kode Etik Profesi Polri (KEPP) yang ditetapkan dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2022. Tiga etika lainnya ialah Etika Kenegaraan, Etika Kemasyarakatan, dan Etika Kepribadian.
Dalam Pasal 1 Ayat 10 Perpol Nomor 7 Tahun 2022 disebutkan etika kelembagaan adalah norma-norma dalam Kode Etik Profesi Polri (KEPP) yang memuat pedoman bersikap dan berperilaku setiap anggota polri dalam pelaksanaan tugas, wewenang, dan tanggungjawab kewajiban hukum serta penggunaan kewenangan profesi polri sesuai bidang tugas, wewenang, dan tanggungjawab masing-masing fungsi kepolisian.
"Hal ihwal etika kelembagaan disebutkan dalam Pasal 5 dan 6 Perpol Nomor 7/2022. Pasal 5 mengatur secara detail soal kewajiban bagi seluruh anggota polri. Sedangkan Pasal 6 yang terdiri dari 3 ayat yang mengatur kewajiban anggota polri sebagai atasan, bawahan, dan atasan pemberi perintah," paparnya.
Lebih lanjut, AKP Aprinaldi menjelaskan, 17 Kewajiban Anggota Polri dalam Etika Kelembagaan diantaranya; setia kepada polri sebagai pengabdian kepada masyarakat, bangsa, dan negara dengan memedomani dan menjunjung tinggi tribrata dan catur prasetya. Lalu, menjaga dan meningkatkan citra, soliditas, kredibilitas, reputasi, dan kehormatan polri. Menjalankan tugas, wewenang dan tanggungjawab secara profesional, proporsional, dan prosedural dan melaksanakan perintah kedinasan dan menyelesaikan tugas, wewenang dan tanggungjawab dengan saksama dan penuh rasa tanggungjawab.
Bukan cuma itu, mematuhi hierarki atasan dalam pelaksanaan tugas, wewenang dan tanggungjawab. Kemudian, memegang teguh rahasia yang menurut sifatnya atau menurut perintah kedinasan harus dirahasiakan. Menampilkan sikap kepemimpinan melalui keteladanan, ketaatan pada hukum, kejujuran, keadilan, serta menghormati dan menjunjung tinggi hak asasi manusia dalam melaksanakan tugas, wewenang dan tanggung jawab.
"Dan masih banyak lagi kewajiban polri dalam etika kelembagaan lainnya," tambahnya. (Don)
Posting Komentar
0Komentar