PRABUMULIH, BS.CO - Kasus pembongkaran rumah menimpa Mariana (33) tahun, warga Jalan Kenari Nomor 38 RT 27, RW 10 Kelurahan Wonosari, Kecamatan Prabumulih Utara terjadi pada Sabtu, 15 Oktober 2022 lalu, sekitar pukul 05.15 WIB.
Akibat kejadian ini, sejumlah barang berharga milik korban berupa lemari es, mesin cuci, pemasak dan pemanas nasi serta tabung gas 3 kg raib dibawa pelaku. Dimana kerugian ditaksir sekitar Rp 6 juta.
Pelakunya adalah Catur Aji Nugroho (25) tahun, warga Jalan Sepatu Gang Melati Nomor 31 RT 04/RW 01 Kelurahan Karang Raja, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih Sumatera Selatan (Sumsel) berhasil ditangkap Tim Opsnal Polsek Prabumulih Barat, Polres Prabumulih pada Kamis, 24 November 2022.
Dimana catur diringkus di Jalan Kenari Kelurahan Wonosari, setelah dilakukan interograsi pelaku mengaku perbuatannya. Dari tangannya, diamankan satu unit pemasak dan pemanas nasi merk Yongma.
Usai penangkapan, pelaku berikut barang bukti (BB) digiring ke Mapolsek Prabumulih Barat guna penyelidikan dan pengembangan kasus lebih lanjut.
“Modus digunakan CAN, membongkar pintu belakang rumah korban. Masuk ke rumah mengambil barang berharga tersebut, ketika itu korban tengah tertidur,” jelas Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIK, MH melalui Kapolsek Prabumulih Barat IPTI Arafiq SIP didampingi Kanit Reskrim AIPTU Putran Agus W, Kamis (24/11/2022).
"Tersangka CAN dijerat Pasal 363 KUHP tentang Curat, dan diancam penjara di atas 5 tahun," ungkapnya seraya menyebutkan kasusnya sejauh ini terus dikembangi dan diselidiki. (Tion)
Posting Komentar
0Komentar