Penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat bahwa EY sedang memiliki narkotika jenis sabu dalam pondoknya di Jalan Sriwijaya Kelurahan Petanang Ilir. Kemudian petugas kepolisin melakukan penyidikan dan tertangkap tangan tengah menguasai narkotika golongan satu. Hal ini dijelaskan Kasat Resnarkoba Polres Lubuklinggau AKP Hendrawan.
"Kemudian kita tindaklanjuti info tersebut dengan melakukan penyidikan. Anggota kami mencurigai adanya laki-laki yang diduga sebagai pelaku tindak pidana narkotika," jelas AKP Hendrawan.
Petugas langsung mendatangi dan melakukan introgasi kepada EY. Setelah diselidiki petugas menemukan satu paket plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna putih yang diduga narkotika golongan satu, yakni sabu-sabu yang ditemukan didalam kotak Rokok Merk Surya Gudang Garam yang tersimpan dibawah kasur didalam pondoknya.
Atas pengakuan tersangka, petugas langsung mengelandangnya berikut dengan barang bukti (BB) ke Mapolres Lubuklinggau untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi, dikonfirmasi, Selasa (29/11/2022), menyampaikan, polisi akan ungkap terus segala bentuk pelanggaran terkait penyalahgunaan narkoba dan obat-obatan terlarang.
"Kita akan terus kerja keras terus menyosialisasikan bahaya narkoba agar Kota Lubuklinggau bersih dari penyalahgunaan narkotika" ujur AKPB Harisssandi. (Don)
Posting Komentar
0Komentar