Tipu Pedagang, Ratna Sari Dibekuk Polisi

Redaksi BS
By -
0



MUSI RAWAS, BS.ID - Bukannya menepati janji malah ingkar, itulah diduga yang dilakukan oleh Ratna Sari (30), seorang pedagang terhadap pedagang berinisial, JA (38) tahun.


Akhirnya, Ratna Sari, warga asal Kelurahan Muara Kelingi, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Musi Rawas (Mura), Provinsi Sumatera Selatan terpaksa dibekuk Tim Landak Satuan Reskrim Polres Mura, di kediamanya, sekitar pukul 19.00 WIB, Rabu (30/11/2022).


Tersangka dibekuk diduga terlibat dalam perkara 378 KUHP penipuan terhadap JA, di toko korban di Dusun III, Desa Jaya Tunggal, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Mura, sekitar pukul 10.00 WIB, Jumat (21/10/2022).


Kapolres Mura, AKBP Achmad Gusti Hartono melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Indra Prameswara membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka penipuan berjenis kelamin perempuan atas nama Ratna Sari.

"Saat ini, tersangka masih dilakukan pendalaman perkara," kata kasat reskrim.


Kasat reskrim menjelaskan, kejadian penipuan yang dilakukan tersangka menawarkan dan menjual barang kepada korban dan meminta uang terlebih dahulu kepada korban senilai Rp 406,000,000.


Lalu, setelah uang tersebut diberikan kepada tersangka, barang manisan warung seperti gula pasir sebanyak 18 ton, minyak sayur 400 dus, tepung 300 sak, dan selanjutnya 175 sak gula pasir barang yang dipesan oleh korban kepada pelaku, namun tidak diantarkan oleh tersangka.

"Akibat kejadian tersebut korban melapor ke aparat penegak hukum. Berharap uangnya kembali dan pelaku dapat ditangkap," jelas kasat reskrim.


Lebih lanjut kasat reskrim menjelaskan, berdasarkan Laporan Lolisi LP/B-191/XI/2022 /SPKT/Sat Reskrim/Res Mura/Sumsel Tanggal 16 November 2022.


Anggota langsung melakukan penyelidikan, dan diketahui keberadaan tersangka dari warga bahwa yang bersangkutan berada di rumahnya, anggota langsung meluncur ke TKP.


Setiba dilokasi ternyata tersangka berada di TKP. Anggota langsung meringkus tersangka, dan digeladang ke Mapolres Mura tanpa melakukan perlawanan.

"Selain tersangka, anggota juga menyita BB diantaranya satu lembar kwitansi asli yang berisi telah diterima dari JA, uang sejumlah Rp 406,000,000 untuk pembayaran barang sembako gula, minyak, tepung, kalu barang tidak datang selambat-lambatnya, Rabu (9/11/2022) uang dikembalikan yang menerima Ratna Sari dan ditandatangani diatas materai 10 ribu oleh Ratna Sari," tutupnya. (Don)

Tags:

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)