Bakar Hutan Warga Bisa Dipidana

Redaksi BS
By -
0



// Warga Terbantu Kehadiran Polisi di Desa atau Kelurahan


PRABUMULIH, BS.ID - Polsek Prabumulih Timur Polres Prabumulih, Polda Sumatera Selatan (Sumsel) melaksanakan giat sambang dan memberikan imbauan agar warga tidak melakukan pembakaran hutan di Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Prabumulih Selatan Kota Prabumulih.



Dalam kegiatan tersebut Babinkamtibmas Polsek Prabumulih Timur menghimbau kepada masyarakat agar tidak membakar hutan.

"Sekaigus juga memberikan himbauan kepada masyarakat  kalau membuka lahan agar tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan," ungkap Kapolsek Prabumulih Timur AKP Bobby Eltarik, SH, MH, Kamis (15/12/2022).

"Karena kalau pembakaran hutan merupakan tindak pidana dan dapat di hukum sebagaimana hukum yangg berlaku," tegasnya pria tersebut. 


Bukan cuma itu, Polsek Prabumulih Timur Polres Prabumulih Polda Sumsel juga sama sebaliknya pun pula sekaligus memberikan himbauan kepada masyarakat Kelurahan Tanjung Raman Kecamatan Prabumulih Selatan Kota Prabumulih terkait larangan tak membakar hutan dan lahar (karhutlah).

"Selain itu kita menjaga agar mereka (warga, res) selalu menjaga ketertiban dan keamanan di desa ," tambahnya.


Ia menjelaskan, apabila ada kejadian menonjol maupun tindak pidana. Secepat mungkin warga melapori kepada pihaknya. Dan, terlebih lagi terkait masyarakat yang membutuhkan pertolongan kepolisian.

"Mengingatkan di setiap desa/ kelurahan di wilayah Polsek Prabumulih Timur ada bhabinkamtibmas yang mana setiap bhabinkamtibmas sekarang sudah ada kantor di desa atau kelurahan apabila masyarakat mau melaporkan kejadian," terangnya.

"Dengan adanya bhabinkamtibmas di setiap desa/kelurahan yang membuka kantor pengaduan masyarakat diharapkan masyarakat tidak jauh lagi melaporkan kejadian maupun apa yang perlu ditanyakan kepada pihak kepolisian dan merasakan kehadiran polisi," pungkas kapolsek. (Tion)

Tags:

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)