// Satu Pelaku DPO
PRABUMULIH, BS.ID - Kasus pengeroyokan menimpa M Tito Fernanda, (18) tahun, warga Jalan Flores, Kelurahan GIB, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih, Provinsi Sumatera Selatan, terjadi pada Minggu, 11 Desember 2022, kemarin, di Jalan Kolonel Dani Effendi Kelurahan Wonosari, Kecamatan Prabumulih Utara berhasil diungkap Tim Viper Polsek Prabumulih Barat, Polda Sumatera Selatan (Sumsel).
Akibat kejadian itu, korban luka robek dibagian kepala sehingga mengalami luka lima jahitan, dan kejadian itu dilaporkan ke SPKT Polsek Prabumulih Barat.
Dua pelakunya, MRP, (15) tahun dan MRF, (19) tahun berhasil diringkus Tim Viper Polsek Prabumulih Barat di lokasi berbeda. MRP diringkus di Bengkel temannya di Kawasan Jalan Kemuning Kelurahan Cambai, Kecamatan Cambai. Dan, MRF berhasil diringkus di rumahnya. Sementara itu, rekan pelaku satu lagi, On menjadi DPO, karena statusnya buron.
Usai kejadian itu, kedua tersangka langsung digiring ke Polsek Prabumulih Barat guna mempertanggungjawabkan perbuatannya dan menjalani proses hukum.
Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIK, MH melalui Kapolsek Prabumulih Barat Iptu Arafiq SIP didampingi Kanit Reskrim, Aipda Putran Agus W SH dikonfirmasi membenarkan hal itu.
“Iya, personel kita baru saja melakukan pengungkapan kasus 170 KUHP. Dua tersangka berhasil kita amankan, dan satu pelaku masih buron dan dalam pengejaran,” sebutnya.
Kata Rafiq, kedua pelaku tertawa dijerat Pasal 170 KUHP, ancamannya di atas 5 tahun penjara.
“Kasusnya, masih terus diselidiki dan dikembangkan penyidik,” pungkasnya. (Tion)
Posting Komentar
0Komentar