PRABUMULIH, BS.ID - Kapolres Prabumulih, Polda Sumatera Selatan, AKBP Witdiardi SIK, MH didampingi Kapolsek Prabumulih Timur, AKP Bobby Eltarik SH, MH bersama Kasek PHRZ 4 Field Limau, Wasto mengelar press release ungkap kasus pencurian pipa PHRZ 4 Field Limau di depan Mapolsek Prabumulih Timur, Jumat (30/12).
Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIK, MH mengungkap motif pencurian pipa PHRZ 4 Field Limau itu, karena 10 pelaku dan dua berhasil diringkus tergiur ajakan otak pencuri berinisial Ek dan tengah buron bersama 8 orang.
“Dari pengakuan Juli dan Supriyanto, dua tersangka berhasil diringkus. Keduanya, dijanjikan upah Rp 50 ribu sampai Rp 100 ribu permeter. Selain itu, juga kalau aksi pencurian itu dijanjikan aman dan tidak akan ditangkap polisi,” ujar kapolres, Jumat (30/12/2022), kepada awak media.
Kata Witdiardi, kedua pelaku sudah melancarkan aksinya selama sebulan dan dua minggu. Karena, dalih ekonomi mau saja ajakan Ek, otak pelaku kini masih diburunya.
“Pengakuan kedua tersangka sekitar 12 meter pipa terangkat, dan belum ada sempat terjual,” beber Wit.
Sebutnya, kedua pelaku ini dijerat Pasal 363 KUHP tentang Curat. Dan, diancam 7 tahun penjara.
“Selain itu, pengakuan para pelaku tidak tahu mau dijual kemana. Salah satu pelaku pencurian, terpaksa dilakukan tindakan tegas terukur karena hendak melarikan diri,” bebernya.
Terpisah, salah satu pelaku Juli mengatakan, kalau dirinya hanya sebagai kuli guna mengeluarkan pipa milik PHRZ 4 Field Limau tersebut.
“Kita diajak Ek, dijanjikan upah Rp 50 ribu permeter bagi pipa kecil dan Rp 100 ribu bagi pipa besar. Saya sudah sebulan ikut menggali menggunakan cangkul dan peralatan lainnya. Kita dijanjikan pekerjaan ini aman dan tidak diganggu dan ditangkap polisi,” akunya.
Alasanya, mau diajak bekerja Ek, karena terbentur masalah ekonomi guna menghidupi keluarganya.
“Pipa sudah terangkat, baru kami dapat upah permeter. Belum sempat dapat upah, karena belum ada pipa terjual,” pungkasnya.(Tion)
Posting Komentar
0Komentar