// Sembilan Pelaku DPO
PRABUMULIH, BS.ID - Aksi pencurian pipa milik PHRZ 4 Field Limau di jalur suction Jalan Nigata Desa Tanjung Menang, Kecamatan Prabumulih Selatan, Rabu (28/12) sekitar pukul 11.40 WIB, berhasil ditangkap polisi
Berhasil diungkap Tim Opsnal Polsek Prabumulih Timur, akibat kejadian itu PHRZ 4 Field Limau kehilangan pipa sepanjang 500 meter. Hingga, melapor ke SPKT Polsek Prabumulih Timur.
Dari sembilan pelaku pencurian pipa tersebut, sebanyak 2 pelaku berhasil diamankan petugas beserta sejumlah barang bukti (BB). Yaitu, Juli (33) tahun, warga Jalan Sindang Lurah, RT 02/RW 03 Kelurahan Tanjung Raman, Kecamatan Prabumulih Selatan, Kota Prabumulih Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel). Lalu, Supriyanto, (45) tahun, warga Dusun II Desa Baru Rambang, Kecamatan Rambang, Kabupaten Muara Enim. Keduanya , diamankan sekitar pukul 17.00 WIB di lokasi.
Barang bukti diamankan antara lain; 21 batang besi pipa PHRZ 4 Field Limau, 1 unit lampu potong, 6 unit sepeda motor, 4 sekop, 1 cangkul, 1 tabung oksigen panjang, 1 tabung gas elpiji 3 kg, 3 selang dengan mata api potong, dan 2 batang penahan untuk kotrek.
Kapolres Prabumulih, Polda Sumatera Selatan AKBP Witdiardi SIK, MH melalui Kapolsek Prabumulih Timur, AKP Bobby Eltarik SH, MH bersama Kanit Reskrim, Ipda Haryoni Amin SH dikonfirmasi membenarkan hal itu.
“Pelaku pencurian pipa PHRZ 4 Field Limau, baru orang berhasil ditangkap. 9 lagi masih daftar pencarian orang (DPO),” terang Bobby, Kamis (29/12/2022).
Kata dia, kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP. Dan, diancam di atas 5 tahun penjara.
“Kasus ini, masih terus kita sidik dan kembangkan,” pungkasnya. (Tion)
Posting Komentar
0Komentar