Partai Demokrat Raih "Hattrick" Predikat Partai Politik Informatif dari KIP-RI

Redaksi BS
By -
0



TANGERANG, BS.ID - Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia (KIP-RI) kembali memberikan anugerah penghargaan kepada lembaga-lembaga publik di Indonesia. Untuk kategori partai politik, hanya ada lima partai politik yang mendapatkan predikat Partai Politik (Parpol) Informatif, yaitu PDI Perjuangan, Partai Gerindra, Partai Demokrat, PKS, dan PKB.


Pada tahun ini, Partai Demokrat untuk ketiga kalinya kembali menerima penghargaan tersebut. Penghargaan tersebut diserahkan oleh Ketua KIP-RI Donni Yusgiantoro kepada Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) yang diwakili oleh Sekjen Teuku Riefky Harsya di Atria Hotel, Gading Serpong, Tangerang (14/12). 


Ketum Partai Demokrat AHY menyampaikan rasa syukurnya atas kembalinya Partai Demokrat menjadi salah satu partai yang ‘Informatif’,

“Kami mengucapkan apresiasi kepada Ketua dan Komisioner KIP-RI yang telah memberikan penganugerahan kepada Partai Demokrat pada tiga tahun terakhir ini. Sebagai partai yang demokratis dan terbuka, Alhamdulillah Partai Demokrat kini telah bertransformasi menjadi smart party yang juga berpartisipasi aktif dalam menjalankan keterbukaan informasi publik. Kami juga ingin terus memperjuangkan hak publik untuk tahu (the right to know) yang dijamin dalam konstitusi," imbuhnya.


Sementara Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrat, Teuku Riefky Harsya, juga menyampaikan rasa terima kasih kepada tim Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) DPP Partai Demokrat didukungan seluruh struktur Partai Demokrat yang telah bekerja keras mempertahankan predikat Partai Demokrat sebagai partai yang informatif. 


Namun ia juga mengingatkan agar semua unsur partai tidak cepat berpuas diri.

"Dan teruslah berkontribusi dalam membangun bangsa, khususnya untuk mendukung KIP-RI pada upaya keterbukaan informasi publik," ajaknya.


Dalam sambutannya, Ketua KIP-RI Donny Yusgiantoro mengatakan dari 372 lembaga publik yang menjadi objek monitoring dan evaluasi setiap tahunnya, pada tahun 2022 ini hanya 122 lembaga publik yang berhak mendapatkan predikat informatif.


Adapun untuk mencapai kategori Informatif penilaian harus mencapai nilai 90-100. Kemudian di bawahnya kategori Menuju Informatif yakni mendapatkan nilai 80 hingga 89.9. Cukup Informatif dengan nilai 60-79.9. Kurang Informatif’ dengan nilai 40-59.9, dan Tidak Informatif’ kurang dari 39.9.


372 lembaga publik tersebut dibagi dalam tujuh kategori klaster lembaga; Partai Politik, Kementerian, Lembaga Negara dan Lembaga Pemerintah Non-Kementerian (LN/LPNK), Lembaga Non-Struktural, BUMN, Pemerintahan Provinsi, dan Perguruan Tinggi Negeri. 


Acara ini dihadiri oleh Menko Polhukam Mahfud MD, pimpinan parpol, gubernur, direksi BUMN, dan perwakilan kementerian serta pimpinan lembaga publik lainnya. (Tion)


Tags:

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)