PRABUMULIH, BS.ID - Masalah Karhutla menjadi perhatian semua pihak, karena bisa menyebabkan polusi udara dan hal itu sangat berbahaya. Karenanya, Polsek Prabumulih Barat, Polda Sumatera Selatan melalui Bhabinkamtibmas Kelurahan Patih Galung rutin melakukan patroli karhutla.
Guna mengingatkan warga, agar tidak membuka kebun menggunakan metode membakar lahan. Karena, hal itu melanggar aturan dan bisa dipidana.
“Kita patroli karhutla keliling di Kelurahan Patih Galung, mengingatkan warga agar tidak membakar hutan dan lahan,” ujar Bhabinkamtibmas Kelurahan Patih Galung, Aiptu Resi Junison kepada awak media, Jumat, (2/12/2022).
Kata dia, jika dilakukan juga pelaku pembakaran lahan bisa dijerat UU PPLH, Pasal 26 bisa terancam hukuman 10 tahun dan denda Rp 10 miliar.
“Maka, kita tekankan sekali lagi agar warga tidak melakukan karhutla,” wantinya.
Selain itu, Redi juga menekankan kepada warga guna selalu menjaga kamtibmas di wilayahnya. Dan, jika terjadi gangguan kamtibmas segera melaporkan dan berkordinasi bersamanya.
“Jika ada gangguan kamtibmas, laporkan kepada saya dan akan segera ditindaklanjuti,” bebernya.
Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIK, MH melalui Kapolsek Prabumulih Barat, Iptu Arafiq SIP mengatakan, mendorong seluruh para bhabinkamtibmas di bawah naungan agar aktif menjalankan tugas dan tanggungnya.
“Bhabinkamtibmas punya peranan penting, sebagai ujung tombak kepolisian guna meredam gangguan kamtibmas. Dan, juga meningkatkan peran aktif masyarakat guna menjaga kamtibmas,” tukas Rafiq. (Tion)
Posting Komentar
0Komentar