Akibat kejadian itu, korban kehilangan sepeda motor dan HP-nya hingga mengalami kerugian jutaan rupiah hingga akhirnya melaporkan kejadian menimpanya ke SPKT Polres Prabumulih.
Hingga dilakukan penyelidikan dan pengembangan dan berhasil ditangkap salah satu pelaku, FS (17) tahun, warga Kecamatan Prabumulih Timur, Jumat, 30 Desember 2022, sekitar pukul 23.30 WIB ketika tengah berada di Jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Tugu Kecil, Kecamatan Prabumulih Timur dilakukan Tim Gurita Polres Prabumulih.
Usai penangkapan pelaku, langsung dibawa ke Mapolres Prabumulih guna mempertanggungjawabkan perbuatannya dimata hukum.
Kepada polisi, FS mengakui perbuatannya. Tetapi, ia tidak sendiri bersama rekannya, BR, DY, dan DK masih buron dan diburu Tim Gurita Polres Prabumulih.
Kapolres Prabumulih, Polda Sumatera Selatan, AKBP Witdiardi SIK, MH melalui Kasatreskrim, AKP Alita Firman SH, MH dikonfirmasi membenarkan hal itu.
“Iya betul, baru satu tersangka berinisial FS. Sementara tiga lagi rekan tersangka masih buron dan kita kejar dan tangkap,” sebutnya.
Kedua pelaku, kata dia dijerat Pasal 80 UU RI Nomor 35/2014 tentangPpenganiayaan Anak Dibawah Umur dan Pasal 365 KUHP tentang Curas.
“Ancaman di atas 5 tahun penjara dan masih terus kita kembangkan kasusnya,” pungkasnya. (Tion)
Posting Komentar
0Komentar