MUBA, BS.ID - Polres Muba berhasil mengungkap 762 kasus tindak pidana umum. Hal itu disampaikan Kapolres Muba AKBP Siswandi SIK, MH pada konfrensi pers, Kamis (29/12/2022)
“Untuk penyelesaiannya ada 629 kasus, kenaikannya 33,5 persen” ungkapnya.
Ia menambahkan, pada tahun ini Polres Muba juga menangani sekitar 13 kasus yang menonjol, yakni 4 kasus pembunuhan dan 9 kasus penipuan.
“Empat 4 kasus pembunuhan ini dilatarbelakangi niat pelaku menghilangkan nyawa, mungkin ada masalah pribadi kemudian emosi tidak terkendali hingga melakukan penganiayaan serta melakukan pembunuhan. Kemudian 9 kasus penipuan maupun viral di media publik yaitu masalah arisan bodong, semoga saja bisa dituntaskan tahun ini,” katanya.
Menurut Siswandi, pihaknya juga berhasil mengungkap 15 kasus ilegal drilling.
“Tahun 2021 lalu ada sekitar 18 kasus,” kata dia.
Ia berharap Penjabat (PJ) Bupati Muba, Forkopimda Musi Banyuasin bersama Dandim dan Polres Muba sudah ada regulasi terkait tata klola sumur minyak masyarakat.
“Sehingga ini bisa menambah pendapatan bagi Kabupaten Muba, harapanya semoga tidak ada lagi yang liar. Kita juga akan kawal,” tutup pria dua melati dipundaknya. (Tion)
Posting Komentar
0Komentar