// 10 Kasus Inkra, 6 Kasus Penyidikan
PRABUMULIH, BS.ID - Setahun belakangan ini, ada sebanyak 16 kasus UU Migas atau Penimbunan BBM ditangani Polres Prabumulih. Dalam rangka memberikan efek jera, juga kepastian hukum bagi para pelaku penimbun BBM.
Hal itu ditegaskan Kapolres Prabumulih, Polda Sumatera Selatan, AKBP Witdiardi SIK, MH ketika melakukan press release akhir tahun bersama sejumlah awak media di Aula Besar Mapolres, Kamis, (29/12/2022).
“Tindak hanya kasus kriminalitas dan narkoba saja, kita tangani selama satu tahun ini. Demikian pula, kasus UU Migas atau Penimbunan BBM ada 16 kasus kita tangani sepanjang tahun,” ujar kapolres.
Terkait Penimbunan BBM ini, aku Witdiardi terus-menerus melakukan imbauan kepada masyarakat agar tidak melakukan hal itu. Karena, hal itu jelas melanggar hukum. “Karena, dampaknya merugikan masyarakat. Menyebabkan, ketersediaan stok BBM kosong dan antrian panjang,” tukas Wit.
Kasatreskrim, AKP Alita Firman SH, MH dikonfirmasi terpisah membenarkan hal itu.
“Iya, 10 kasus memang telah inkra. Sedangkan, 6 kasus masih dalam tahap penyidikan sejauh ini,” bebernya.
Bagi pelaku UU Migas, kata Alita, dijerat penjara di atas 4 tahun.
“Makanya, kita ingatkan pelaku penimbunan BBM tidak melakukan aksinya jika tindak ingin di penjara,” tegasnya pria tersebut. (Tion)
Posting Komentar
0Komentar