// Juga Narkoba dan Gangguan Kamtibmas
// Ungkap 434 Kasus, Kejahatan Konvensional Terbanyak
PRABUMULIH, BS.ID - Polres Prabumulih mengelar release ungkap kasus setahun di penghujung Tahun 2022, Kapolres Prabumulih AKBP Witdiardi SIK, MH langsung memimpin kegiatan tersebut.
Kapolres Prabumulih, Polda Sumatera Selatan, AKBP Witdiardi SIK, MH mengatakan, sebanyak 434 kejahatan berhasil diungkap jajarannya sejak Januari 2022 hingga Desember 2022. Terdiri dari 342 kasus kejahatan konvensional, 91 kasus transaksional, dan 1 kasus korupsi atau kekayaan negara.
“Kita tidak memungkiri kasus kejahatan konvensional tahun ini memang mengalami peningkatan kasus dari tahun lalu. Dan, jajaran kita telah berupaya melakukan pengungkapan kasus guna memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat,” aku kapolres didampingi Kabag Ops, Kompol Helmi Ardiansyah SH, MH bersama sejumlah kasat dalam presss realease tersebut di Aula Besar Mapolres, Kamis, (29/12/2022), sambil menerangkan, ada sebanyak 100 kasus 3C berhasil diungkap dan pelakunya ditangkap dan dijebloskan ke penjara.
Kata dia, selama setahun ini, ada 240 pelaku kejahatan berhasil dijebloskan ke penjara. Baik susah inkra, ataupun dalam proses penyelidikan sejauh ini.
“Kasus narkoba ada 91 kasus dan berhasil diungkap semuanya, jumlah tersangkanya 215 orang. Barang bukti (BB) 924,25 gram sabu, 1,145,32 gram ganja, dan 162 butir ekstasi,” beber kapolres.
Kata Wit, sejumlah kasus menonjol belakangan ini berhasil diungkap. Antara lain, kasus pencurian mobil. Pembunuhan tukang ojek, pencurian kayu, dan satu keluarga terjerat kasus narkoba.
“Guna meningkatkan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat, berbagai inovasi program telah dilaksanakan Polres Prabumulih. Antara lain, strong poin setiap pagi. Lalu, patroli malam, ngantor di kelurahan/desa, dan lainnya,” jelas Mantan Kapolres Mukomuko ini, sambil mengimbau agar warga meningkatkan kewaspadaannya terkait kasus kriminalitas termasuk kasus 3C memang masih kerap kali tersebut.
Sedangkan, perkara lakalantas pada 2022 mengalami peningkatan menjadi 31 kasus. Ia tidak henti-hentinya mengimbau, agar masyarakat Prabumulih meningkatkan kepatuhan dan ketaatan terhadap aturan lalin.
“Sebentar lagi Tilang ETLE dan juga Aplikasi Smart City Dulur Kito akan segera diberlakukan. Jangan sampai melanggar, dan terkena tilang secara otomotis,” pungkas Alumni Akpol 2002 didampingi Kasat Lantas, AKP Muthemainah SH tersebut. (Tion)
Posting Komentar
0Komentar