PRABUMULIH, BS.ID - Satlantas Polres Prabumulih, Polda Sumatera Selatan terus mengedukasi masyarakat tentang penerapan Tilang Elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
"Seperangkat dengan ETLE, kita juga memberikan pemahaman tentang penggunaan Aplikasi Smart City Dulur Kito," ungkap Kasat Lantas, AKP Muthemainah SH dikonfirmasi, Selasa (27/12/2022).
Dijelaskan Muthe, ketika berkendara, masyarakat harus bisa mengikuti aturan yang berlaku. Tak hanya aturan berkendara, masyarakat juga wajib tahu rambu lalu lintas dan marka jalan.
"Ya, kita terus mengedukasi masyarakat, tentang patuh berlalu lintas. Tujuannya agar mereka bisa tertib dalam berkendara. Meningkatkan rasa aman dan terhindar dari hal yang tidak diinginkan," jelasnya.
Saat ini Lanjut Muthe, pihaknya tengah memperkenal sistem tilang berbasis elektronik. Sistem itu memudahkan pemantauan dan penindakkan para pelanggar aturan.
"Melalui kamera ETLE, aktivitas pengendara akan terekam. Jika melanggar aturan maka otomatis akan tertilang. Tilang tersebut akan dikirimkan ke alamat rumah si pelanggar," jelasnya.
Menurutnya, perangkat kamera ETLE sudah mulai terpasang di sejumlah titik di Kota Prabumulih. Seperti di Tugu Air Mancur, Tugu Patung Kuda, dan Bawah Kemang.
"Sebagian kamera telah terpasang, jika semua selesai, Januari 2023 Sistem Tilang Elektronik akan segera diberlakukan," tambahnya. (Tion)
Posting Komentar
0Komentar