Sempat Buron, Pelaku Diringkus Tim STSB Polsek Prabumulih Timur

Redaksi BS
By -
0



PRABUMULIH, BS.ID - Safriansyah, 20 tahun, warga Desa Petanang Kampung III, Kecamatan Lembak, Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumatera Selatan,  menyusul temannya, Alamin masuk bui. Karena, terlibat aksi Curas di Jalan Padat Karya Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur pada Sabtu, 8 Oktober 2022. 


Sebelumnya, telah dilaporkan korbannya ke SPKT Polsek Prabumulih Timur. Safriansyah diringkus Tim Singo Timur Selu Bae alias STSB pada Rabu, 7 Desember 2022, sekitar pukul 10.30 WIB di rumahnya. Ketika diringkus, tidak ada perlawanan dari pelaku.


Hingga akhirnya, Safriansyah langsung dibawa ke Mapolsek Prabumulih Timur dipimpin Kanit Reskrim Polsek Prabumulih Timur, Ipda Haryoni Amin SH.


Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIK, MH melalui Kapolsek Prabumulih Timur, AKP Bobby Eltarik SH, MH didampingi Kanit Reskrim, Ipda Haryoni Amin SH dikonfirmasi membenarkan hal itu. 

“Dua pelaku curas di Jalan Padat Karya dilaporkan korbannya, telah ditangkap Tim STSB sehingga tuntas kasus tersebut ditangani,” terang Bobby.


Kata dia, para pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang Curas. Dan, para pelakunya diancama penjara di atas 5 tahun. 

“Iya, kedua pelaku sudah kita jebloskan ke penjara. Dan, proses hukum keduanya masih berjalan ditangan penyidik Polsek Prabumulih Timur,” akunya. (Tion)

 

Tags:

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)