// Ungkap Kasus Curan Mobil, Belum 24 Jam 2 Pelaku Dibekuk
PRABUMULIH, BS.ID - Dua pelaku curan mobil, yaitu Solihin, (22) tahun warga Dusun I Kelurahan Sungai Ibul, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI bersama Eri Robet, (32) tahun warga Dusun Mangku Negara Kelurahan Mangku Negara, Kecamatan Penukal, Kabupaten PALI, Provinsi Sumatera Selatan.
Berhasil ditangkap tim gabungan, Tim Gurita Polres Prabumulih bersama Tim Macan Polres Lubuklinggau dan Tim Elang Polres 4L di Pasar Kabupaten 4L, Sabtu, 3 Desember 2022.
Pelaku Solihin dan Eri Robet serta RD dan AC tengah DPO, berhasil melakukan pencurian mobil truk merK Cater warna kuning BG 8180 CE di Jalan Talang Djimar Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Prabumulih Timur pada Sabtu, 3 Desember 2022, sekitar pukul 06.30 WIB.
Mobil tersebut, milik Paryadi, (63) tahun, warga Kelekar Gang Masjid Nurul Iman No 10 RT 04/RW 01 Kelurahan Majasari, Kecamatan Prabumulih Selatan.
Usai penangkapan di Kabupaten 4L, kedua pelaku langsung diamankan ke Mapolres Prabumulih guna pengembangan dan proses hukumnya selanjutnya. Sementara itu, dua rekan pelaku masih DPO tengah menjadi buruan petugas.
Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIK, MH didampingi Kasat Reskrim, AKP Alita Firman SH, MH didampingi Kasi Humas, AKP Sri Djumiati SH menjelaskan, belum 24 jam usai kejadian pencurian mobil. Kejadian menonjol itu, berhasil diungkap Tim Gurita Polres Prabumulih dibantu Tim Macan Polres Lubuklinggau dan Tim Elang Polres 4L.
“Iya, dua tersangka baru kita tangkap. Yaitu, SO dan ER. Bersama, barang bukti (BB) mobil curiannya berhasil kita amankan. Sedangkan, tersangka lainhya RD dan AC masih terus diburu kini buron,” jelas Kapolres.
Kata dia, keduanya dijerat Pasal 363 KUHP tentang Curat. Dan, dikenakan hukuman penjara di atas 5 tahun. “Proses hukumnya sejauh ini masih berjalan dan kasus ini masih terus kita selidiki dan kembangkan,” beber Witdiardi. (Tion)
Posting Komentar
0Komentar