PRABUMULIH, BS.ID - Tim Gurita Satreskrim Polres Prabumulih, Polres Prabumulih, Polda Sumatera Selatan (Sumsel) berhasil mengungkap kasus pengelapan uang perusahaan dilakukan sales leasing, telah dilaporkan sebelumnya.
Dimana ketiga orang pelaku, dua sales leasing dan satu rekannya berhasil ditangkap Tim Gurita Satreskrim Polres Prabumulih, Selasa, 6 Desember 2022.
Mereka adalah Dimas Prasetio, 22 tahun warga Jalan Kapten Dulhak Kelurahan Wonosari, Kecamatan Prabumulih Utara. Lalu, Agus Saputra, 20 tahun warga Dusun II Desa Lembak, Kecamatan Lembak, Kabupaten Muara Enim. Dan terakhir, Herlina, 34 tahun warga Desa Payabakal, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim.
Usai penangkapan ketiganya telah merugikan leasing sebesar Rp 7,3 juta dan 15 unit HP senilai Rp 95,328 juta digiring ke Mapolres Prabumulih guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Dihadapan Kanit Pidum, Aipda Suripto SH ketiganya mengakui peranannya masing-masing dalam aksi pengelapan tersebut.
Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIK, MH melalui Kasatreskrim, AKP Alita Firman SH, MH membenarkan hal itu. “Iya betul, tiga tersangka terlibat penggelapan barang milik leasing telah kita amankan. Dan hukumnya masih berproses di penyidik,” terangnya.
Lebih lanjut, Firman mengatakan, ketiga pelaku dijerat Pasal 374 atau 372 KUHP Jo Pasal 55 Jo Pasal 56 KUHP.
“Ancamannya, di atas 5 tahun penjara. Barang bukti (BB) berupa arsip dokumen di leasing menjadi barang bukti kita,” pungkasnya. (Tion)
Posting Komentar
0Komentar