15 Adegan Rekonstruksi Pembunuhan Tukang Ojek - BERANTAS SUMSEL

Breaking

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Senin, 09 Januari 2023

15 Adegan Rekonstruksi Pembunuhan Tukang Ojek



PRABUMULIH, BS.ID - Satreskrim Polres Prabumulih menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan tukang ojek pangkalan. Dimana Satreskrim Polres Prabumulih lakukan rekontruksi kasus pembunuhan tukang ojek pangkalan yang terjadi pada Minggu, 18 Desember 2022, lalu.


Hal itu dilakukan untuk melengkapi berkas perkara tersangka pembunuh tukang ojek pangkalan Sunaryo alias Yoyok, (50) tahun, warga Jalan Arimbi Kelurahan Pasar II, Kecamatan Prabumulih Utara Kota Prabumulih.


Satreskrim Polres Prabumulih mengelar rekontruksi, sebanyak 15 adegan diperankan langsung tersangka, M Arif, (55) tahun warga Jalan Sadewa Kelurahan Karang Raja, Kecamatan Prabumulih Timur di Halaman Mapolres, Senin, 9 Januari 2023.


Motif pembunuh ojek pangkalan tersebut, tak lain karena pelaku sakit hati korban merasa penumpang direbutnya. Sehingga, beberapa kali mengajaknya berkelahi.


Rekon tersebut disaksikan JPU, dan kuasa hukum tersangka. Berawal dari korban diperankan peran pengganti, sempat cek-cok masalah penumpang berujung hingga akhirnya bertemu di Pangkalan Ojek Pangkalan di Simpang Eks RSUD lama pada Minggu, 18 Desember 2022, sekitar pukul 12.00 WIB.


Dihadapan penyidik dan lainnya, pelaku memperagakan adegan demi adegan hingga ia melakukan penusukkan terhadap korban hingga bersimbah darah dilarikan ke RS AR Bunda, guna mendapatkan pertolongan. Namun, Yoyok tidak terselamatkan dan akhirnya meninggal dunia.

“Iya betul, tadi kita laksanakan rekon kasus pembunuhan tukang ojek pangkalan. Ada 15 adegan, kita lakukan pada rekon tersebut,” ujar Kapolres Prabumulih, Polda Sumatera Selatan (Sumsel) AKBP Witdiardi SIk MH melalui Kasat Reskrim, AKP Alita Firman SH, MH.


Kata dia, rekon ini dilakukan guna melengkapi berkas perkara kasus tersebut hingga nantinya dinyatakan lengkap. “Hingga bisa P21, dan dilakukan persidangan terhadap tersangka MA guna mempertanggungjawabkan perbuatannya dimata hukum,” tambahnya. (BN)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad

Responsive Ads Here