Ari Arwin Pemain Baru Sabu Diringkus Tom Opsnal Satres Narkoba

Redaksi BS
By -
0



PRABUMULIH, BS.ID - Ari Arwin alias Awin, (29) tahun, warga Desa Kemang, Kecamatan Lembak, Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumatera Selatan ditangkap Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Prabumulih, Jumat, 6 Januari 2023, sekitar Pukul 19.40 WIB.


Dimana, usai mengambil barang berupa narkotika jenis sabu dari salah satu Bandar alias BD berinisial DA di Jalan Tower Kelurahan Majasari, Kecamatan Prabumulih Selatan. Pelaku, Awin sempat membuang barang bukti (BB) dua paket sabu ke tanah.


Ketika dilakukan penggeledahan, tak jauh dari rumah BD DA tersebut. Usai penangkapan, DA langsung digiring ke Mapolres Prabumulih guna mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum.


Kapolres Prabumulih, Polda Sumatera Selatan (Sumsel), AKBP Witdiardi SIK, MH didampingi Kasatres Narkoba, AKP Heri SH, MH menjelaskan, ditangkapnya pelaku DA, hasil lidik dan pengembangan personel Satres Narkoba Polres Prabumulih.

“Barang bukti kita sita dua paket sabu, seberat 10,02 gram. Pelaku sudah kita jebloskan ke penjara, dan DPO DA tengah kita selidiki dan kembangkan,” terangnya.


Kata dia, Pasal 114 Ayat 2 atau Pasal 112 Ayat 2 UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika dan Psikotropika. Ancamannya, paling singkat 5 tahun. 

“Paling lama 20 tahun, juga kena denda Rp 100 miliar,” tukasnya.


Awin dihadapan petugas mengaku, baru tiga bulan menjadi penggemar sabu. Tergiur keuntungan besar, makanya ia menekuni bisnis sabu itu. 

“Saya mengambil sabu dari BD DA dari Prabumulih, saya jual di Desa Kemang. Keuntungannya, lumayan sekali mengambil barang Rp 2-3 juta,” tukasnya.


Terangnya, selain tergiur keuntungan karena kebutuhan hidup. 

“Saya ditangkap sehabis ambil barang, modal Rp 7,5 juta beli 10 gram sabu, dan 2 paket sabu,” akunya pria tersebut. (BN)


 


Tags:

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)