PRABUMULIH, BS.ID - Dua warga Desa Pengabuan, Kecamatan Abab, Kabupaten PALI, Provinsi Sumatera Selatan, yakni Jatmiko Apriansyah alias Miko dan Dewa Purwadi alias Dewo merupakan pengedar narkoba jenis ekstasi berhasil dibekuk jajaran Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Prabumulih, Sabtu, (14/1/2023).
Dimana, berawal adanya informasi transaksi di Jalan Sudirman Gang Tirta, Kelurahan Patih Galung, Kecamatan Prabumulih Barat. Kota Prabumulih. Setelah menunggu hampir enam jam, akhirnya kedua pengedar diincar datang.
Kedua pengedar sempat didekat petugas pimpinan Iptu Darmawan SH, namun melarikan diri tetapi tak lama berhasil dibekuk. Dari tangan para pengedar tersebut, diamankan 8 butir ekstasi seberat 3,17 gram. Lalu, 1 buah HP Vivo Biru dan 1 buah HP Realme Abu-abu.
Ketika diintograsi petugas, baik Miko dan Dewo mengakui perbuatannya mengedarkan narkoba jenis ekstasi tersebut. Usai penangkapan, kedua pengedar narkoba jenis ekstasi bersama barang bukti (BB) dibawa ke Mapolres Prabumulih dan disita guna penyelidikan dan pengembangan kasus lebih jauh.
Kapolres Prabumulih, Polda Sumatera Selatan, AKBP Witdiardi SIK, MH melalui Kasatres Narkoba, AKP Heri SH, MH dikonfirmasi membenarkan hal itu.
“Kedua tersangka Dp dan JA diringkus anggota ketika ingin melakukan transaksi narkoba di kawasan Patih Galung. Dari tangannya, disita 8 butir ineks dan barang bukti lainnya,” jelas Heri.
Kasusnya sendiri masih terus dilidik dan dikembangkan jajaran Satres Narkoba Polres Prabumulih, sedangkan kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 dan 112 Ayat 2 UU Nomor 35/2009 tentang Narkoba dan Psikotropika. “Ancamannya, di atas 5 tahun penjara," pungkasnya. (BN)
Posting Komentar
0Komentar