Bappeda Gelar FKP RPD 2024-2026, Ini Kata Wawako Prabumulih

Redaksi BS
By -
0



PRABUMULIH, BS.ID - Bappeda mengelar Forum Konsultasi Publik (FKP) Rancangan Pembangunan Daerah (RPD) di lingkungan Pemkot Prabumulih di Gedung Kesenian Rumdin Wako.


Kegiatan itu dibuka Wawako Prabumulih, H Andriansyah Fikri SH secara langsung, Selasa, 31 Januari 2023. Fikri, sapaan akrabnya mengatakan, RPD wajib dilakukan dalam rangka kelanjutan pembangunan di Kota Nanas ini setelah habis masa jabatannya kepala daerah dan ditetapkan perkada.

“Kita titipkan kepada Ketua DPRD Prabumulih, guna melanjutkan program telah ditetapkan Pemkot Prabumulih dalam rangka keberlangsungan pembangunan di Kota Nanas ini. Karena, masih banyak program baik,” ujar wawako.


Lanjut suami Hj Reni Indahyani SKM, MSi ini, FKP RPD 2024-2026 ini merupakan tindaklanjut instruksi kemendagri dalam rangka penyusunan dokumen perencanaan pembangunan bagi Bumi Seinggok Sepemuyian ini.

“RPD ini, sebagai acuan pemerintah berikutnya guna menunjang pembangunan berkelanjutan. Tetapi, tetap memperhatikan kondisi terkini Prabumulih, khususnya pertumbuhan ekonomi dan tingkat kemiskinan,” jelas orang nomor dua di Prabumulih ini.


Hal itu, kata dia juga hendaknya menjadi pemerhatian seluruh pemangku kepentingan gunu merumuskan RPD. 

“Tetap mengacu pada kebijakan provinsi dan kebijakan pemerintah pusat,” bebernya.


Kepala Bappeda Prabumulih, Ir Abu Shochib menjelaskan, kalau FKP RPD 2024-2026 merupakan forum musyawarah menyelerasan program pembangunan. Sebagai, arah kebijakan bagi pemangku kepentingan guna menampung aspirasi dan tujuan.

“Habis masa pemerintahannya pada 2023 ini, kepala daerah wajib menyusun RFD 2024-2026, Prabumulih masuk menjadi salah satu daerah tersebut,” jelasnya.


Tukasnya, Prabumulih relatif tumbuh perekonomiannya mencapai 3,05 persen dan memang masih dibawah pertumbuhan ekonomi provinsi dan pusat.

“Penyusunan RPD ini menjadi pedoman menjadi rencana kerja pembangunan. Kemiskinan di Prabumulih di angka 11,28 persen. Tak jauh berbeda di tingkat provinsi dan pusat,” pungkasnya. (BN)

Tags:

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)