PRABUMULIH, BS.ID - Ada-ada saja ulah RK (13) dan Ag (9), warga Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih, nekat mencuri buah kelapa di rumah warga pada Selasa, (3/1). Hingga, akhirnya ditangkap dan diamankan warga.
Mendapatkan laporan masyarakat, Bhabinkamtibmas, Bripka Asal langsung menyambangi lokasi kejadian di Kecamatan Prabumulih Timur.
Lalu, berkordinasi bersama RT memanggil kedua orang tua anak baru gede (ABG) tersebut, hingga akhirnya dilakukan mediasi. Hasilnya, kedua ABG dikembalikan ke orang tuanya guna dilakukan pembinaan.
Tentunya, hal tersebut menandatangani pernyataan agar tidak lagi mengulangi perbuatannya. Karena, perbuatan mencuri tergolong tindak pidana kriminalitas.
Kapolres Prabumulih, Polda Sumatera Selatan, AKBP Witdiardi SIK, MH melalui Kapolsek Prabumulih Timur, AKP Bobby Eltarik SH, MH dikonfirmasi membenarkan hal itu.
“Betul, kita sudah dapat laporannya dari Bhabinkamtibmas Gunung Ibul. Karena, pelakunya anak-anak. Makanya, Bhabinkamtibmas Gunung Ibul lakukan mediasi hingga akhirnya dilakukan perdamaian,” ujar Bobby, Selasa (3/1/2023).
Kejadian itu, kata dia, menjadi pelajaran bagi kedua orang tua ABG, guna meningkatkan pengawasannya kepada anaknya. Sehingga, tidak melakukan perbuatan merugikan orang lain.
“Kalau masih dilakukan kedepannya, bisa pidana dan dijerat Pasal 363 KUHP. Ancaman pidananya, di atas 5 tahun. Karena, tindakannya merugikan masyarakat,” tegas kapolsek. (BN)
Posting Komentar
0Komentar