MUBA, BS.ID - Sangat dilematis apa yang dirasakan orang tua korban pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan oleh seseorang yang ia hormati, dengan harapan dapat membimbing anaknya menjadi orang berhasil dalam menggapai cita-cita dimasa depannya.
Namun apalah daya hal tersebut semuanya sirna setelah mengetahui anak kesayangnnya seorang dara menjadi korban pencabulan dilakukan oleh oknum gurunya sendiri. Sehingga, tidak tahu harus berbuat apa selain mengadukan peristiwa tersebut ke pihak berwajib.
CP (11), seorang siswi merupakan pelajar di sala-satu satu Sekolah Dasar Negeri (SDN) Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) menjadi korban pencabulan dilakukan oknum gurunya sendiri, yang berinisial DS (34) tahun dengan cara membujuk dan mengiming-imingi korban akan diberi nilai bagus sehingga bisa masuk ke sekolah favorit yang ada di Kota Sekayu itu.
Sehingga korban yang kategori masih anak-anak dan lugu tidak berpikir lagi akan akibat atau dampak yang akan dialami, sehingga mengikuti apa yang menjadi kemauan dari si pelaku untuk mencabuli korban.
Dari pengakuan pelaku DS sudah tujuh kali mencabuli atau menyetubuhi korban, yang pertama pada perkiraan bulan Desember 2022 dan terakhir pada Selasa (10/01/2023), dan perbuatan tersebut dilakukan dua kali di rumah tempat tinggal korban serta yang kelima kali di sekolahannya.
Diketahui bahwa selama sekolah korban tinggal di rumah kerabatnya di Sekayu, sementara orang tua korban tinggal di dusun yang agak jauh dari Sekayu. Sehingga terungkapnya peristiwa ini pertama pembantu rumah kerabat korban memergoki korban dicium pelaku dan lain waktu pelaku menemui korban di rumah.
Sehingga membuatnya curiga dan diceritakanlah peristiwa tersebut kepada kerabat korban yang kemudian menginterogasi korban dan hasilnya korban menceritakan apa yang dialaminya.
Setelah mengetahui kejadian tersebut orang tua korban marah dan melaporkan peristiwa itu ke Polres Muba pada Rabu, (11/01/2023).
Kapolres Muba AKBP Siswandi SIK, MH melalui Kasi Humas AKP Susianto SH yang didampingi Kanit PPA Iptu Susilo SH membenarkan adanya kejadian tersebut.
"Kita sangat prihatin dengan maraknya kejadian pencabulan terhadap anak, orang tua jangan lengah atau lepas pengawasan terhadap anak utamanya kegiatan sehari-harinya, harus kita monitor sehingga tidak kecolongan dan tetap waspada," pesannya.
Untuk tersangka sendiri sudah dilakukan penangkapan, lanjut kapolres, sekarang sedang dalam proses penyidikan Unit PPA Satreskrim Polres Muba untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Pasal diterapkan dalam kasus ini adalah Pasal 81 Ayat (1), (2) dan (3) Jo Pasal 76 D Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang ancaman hukumannya minimal lima tahun penjara dan maksimal lima belas tahun penjara.
"Dan jika perbuatan ini dilakukan oleh tenaga pendidik terhadap anak didik dapat diperberat atau ditambah sepertiga dari ancaman hukuman," tegasnya. (Pijai)
Posting Komentar
0Komentar