Diduga SMA Negeri 2 Keluang Pungli Dengan Siswa

Redaksi BS
By -
0



MUBA, BS.ID - Menurut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Pasal 21 Ayat 2 menyebutkan, pelaksanaan PPDB pada sekolah yang menerima biaya operasional sekolah tidak boleh memungut biaya.


Jadi dapat disimpulkan untuk Sekolah penerima Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan sekolah Negeri dilarang memungut biaya kepada para calon peserta didik dalam bentuk apapun, seperti halnya pungutan berupa uang seragam, uang Gedung dan lain sebagainya.


 Diduga Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 2 Keluang, Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) diduga Melakukan Pungutan Kepada Siswa dan Siswinya untuk membuat lapangan bola voli permanen, beserta pagar rumah sekolah Informasi tersebut didapat awak media dari orang tua murid yang sekolah di SMA Negeri 2 Keluang tersebut.


Setelah cek dan rijek kroschek ke lapangan mencari informasi dan dari sumber informasi yang dapat di percaya, Di tambah laporan dari warga masyarakat keluang, Tentang adanya dugaan pungli di SMA Negeri 2 Keluang, Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan.


Setelah mendapatkan informasi tersebut, Beberapa Awak Media yang tergabung dalam Perkumpulan Mitra Desa yang beralamatkan di Jalan Impres Penjara Perumahan Green SKY Center Blok B No. 10 Rt. 14 Kelurahan Serasan Jaya, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin yang diantaranya.


KETUA MITRA DESA, Kepala Biro BERANTASSUMSEL.ID, Kepala Biro BULLETINJOURNALIST.COM, Kepala Biro ONLINEKOE.COM, Kepala Biro FIGURNEWS.COM Dan Kepala Biro LENCANAPUBLIK.COM Mengonfirmasi Kepada Kepala Sekolah Sma Negeri 2 Keluang Melalui Surat Konfirmasi dengan Nomor : 01/MITRA DESA/MB/1/2023


Adapun Konfirmasi yang di sampaikan adalah, 1. Apakah benar di SMA Negeri 2 Keluang melakukan pungutan terhadap siswa dan siswi sebesar Rp 300.000 ribu per siswa. 2, Ada berapa Jumlah siswa yang di pungut sumbangan dana tersebut. 3, Dan apabila benar adanya pungutan dana, Uang tersebut di pergunakan untuk apa saja.


Setelah menunggu beberapa hari, Akhirnya Surat Konfirmasi awak media dijawab pada 24 Januari 2023 Dengan Nomor : 420/018/SMAN. 2 KL/Disdik.SS/2023


Menanggapi Surat dari perkumpulan Mitra Desa Nomor: 01/Mitra Desa/MB/1/2023 tertanggal 18 januari 2023 tentang konfirmasi.


Dengan Jawaban : 1. Kami tidak melakukan pungutan tetapi sekolah mengusulkan kepada orang tua/wali siswa untuk dibuatkan lapangan bola voli permanen melalui komite sekolah, disini sekolah tidak menggunakan istilah pungutan tapi kami menggunakan istilah sumbangan. Berdasarkan keputusan rapat orang tua/wali bersama komite, mereka membuat kesepakatan sebagai berikut (terlampir) 


1) kami wali murid sepakat untuk membuat lapangan voli permanen. 2) kami siap membantu minimal Rp. 300.000,- bagi yang mampu. 3) Bagi yang tidak mampu dibebaskan dari sumbangan dengan menyampaikan surat keterangan miskin dari Kades/Lurah. 4) Bagi yang kurang mampu bisa diberikan pengurangan/seikhlasnya. 2. Yang memberikan sumbangan sampai tanggal 25 januari 2023 sebanyak 22 orang. 3. Digunakan untuk membuat lapangan bola voli permanen. 


Catatan : Sampai saat ini pembuatan lapangan bola voli permanen belum terealisasi karena sumbangan dari orang tua masi sedikit untuk membeli material dan upah tukang. Sedikitnya uang terkumpul karena di pengaruhi keputusan rapat : menyumbang minimal Rp. 300.000,- bagi yang mampu, dibebaskan dari sumbangan bagi yang tidak mampu, dan diberi keringanan/seikhlasnya bagi yang kurang mampu. Belum terkumpulnya sumbangan tersebut karena komite/sekolah tidak membatasi waktu sampai kapan mereka menyumbang. 


Demikianlah konfirmasi ini kami sampaikan, semoga dapat memberikan penjelasan terhadap kesalah pahaman dan miskomunikasi yang terjadi pada masyarakat, mohon dukungan dan motivasi kepada kami agar kami tetap semangat memenuhi salah satu sarpras pendidikan berupa Lapangan Bola Voli Permanen demi memberikan pelayanan yang baik kepada peserta didik.


Hasil dari investigasi media masih ada saja  sekolahan di wilayah kota madya palembang provinsi Sumsel yang melanggar peraturan tersebut. Seperti Penggalangan Dana Sumbangan Sukarela (SSKM) dan uang gedung “Yang berupa wajib membayar”, hal ini diberlakukan di SMA Negeri 2 Keluang.


Sementara kepala dinas Pendidikan Sumsel H. Riza Fahlefi MM saat di konfirmasi melalui WhatsApp maupun ke nomor TLP melalui via SMS, ke nomor +62 811-71xx xxx namun sampai berita ini di tayangkan belum ada balasan. (Pijai)

Tags:

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)