ETLE Akan Diberlaku, Ingati Pengendara Tak Melanggar Lalin

Redaksi BS
By -
0



PRABUMULIH, BS.ID - Sesuai rencana diakhir tahun lalu, dalam waktu dekat tahun 2023, Wilayah Hukum Polres Kota Prabumulih, Polda Sumatera Selatan melalui Satuan Lalu Lintas Polres Prabumulih akan segera menerapkan sistem tilang E-TLE di Kota Prabumulih. 


Dimana, peraturan tilang E-TLE segera diberlakukan dan begitu juga sebaliknya berlaku bagi 17 kabupaten/kota se-Sumatera Selatan.


Berdasarkan informasi yang diterima oleh awak media ini dari Satlantas Polres Kota Prabumulih, Selasa (03/01/2023).


Adapun berbagai jenis macam pelanggaran yang tercapture oleh camera CCTV E-TLE, yang terpasang di Simpang Empat Lampu Merah Bawah Kemang, Simpang Patung Kuda dan Simpang Tugu Air Mancur. Terdiri dari pengendara menggunakan HP saat berkendaraan. Melanggar marka jalan. Pengendara melawan arus. Melanggar batas kecepatan minimum/maksimum. Tidak menggunakan sabuk pengaman bagi pengendara mobil. Mengendarai kendaraan roda dua berboncengan lebih dari 2 orang dan terakhir tidak menggunakan helm bagi

Pengendara roda dua.


Kapolres Prabumulih, Polda Sumatera Selatan, AKBP Witdiardi SIK, MH Kapolres Kota Prabumulih Kasatlantas Prabumulih AKP Muthe Maimanah SH, MSi, memberikan himbauan kepada masyarakat Kota Prabumulih, khususnya untuk para pengendara kendaraan bermotor agar tidak melakukan pelanggaran.

“Dalam waktu dekat ini, khususnya Wilayah Hukum (Wilkum) Polres Kota Prabumulih akan segera diberlakukan tilang E-TLE," ujar pama tiga balok dipundaknya.


Wanita akrab disapa Muthe, berpesan untuk pengendara kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat agar selalu mematuhi peraturan dalam berlalulintas di jalan raya.

"Hal ini adalah demi terciptanya kamseltibcar lantas yang kondusif. Kami juga menghimbau kepada masyarakat jadilah pelopor keselamatan berlalu lintas. Serta mengutamakan keselamatan sebagai kebutuhan kita semua," tambahnya. (BN)

Tags:

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)