Instruksi Kapolda Sumsel, Kapolres Prabumulih Larang Remix di Prabumulih

Redaksi BS
By -
0



PRABUMULIH, BS.ID - Polres Prabumulih tidak hanya membatasi operasional OT di setiap hajatan hingga pukul 17.00 WIB, tetapi juga langsung merespon instruksi Kapolda Sumsel IJP A Rachmad Wibowo SIK, MIk terkait larangan musik remix dimainkan OT.


Hal itu ditegaskan Kapolres Prabumulih, Polda Sumatera Selatan (Sumsel), AKBP Witdiardi SIK, MH didampingi Kasatres Narkoba, AKP Heri SH, MH usai press release ungkap kasus narkoba, Senin (9/1/2023).

“Iya betul, karena sering dipakai pencandu narkoba ngefly, makanya sesuai arahan Kapolda Sumsel kita larang musik remix dimainkan di OT di Prabumulih,” ujar Witdiardi, Senin.


Hal itu kata Kapolres Prabumulih bertujuan, menekan angka penyalahgunaan narkoba di Kota Nanas ini. Selain itu, mengantasi tindak kriminalitas lainnya terjadi di Kota Nanas ini. 

“Musik remix dimainkan OT ketika hajatan, juga berpotensi mengganggu kenyamanan masyarakat. Karena, suara besar dan menimbulkan kebisingan,” tukas Wit.


Belum lama ini, Mantan Kapolres Mukomuko ini tidak memungkiri merespon aduan masyarakat, lewat Polsek Prabumulih Barat membubarkan OT di hajatan masyarakat. 

“Karena dinilai mengganggu selain itu setelah dilakukan pengecekan memang tidak mengantongi izin. Diizin hajatan, tertera OT hanya dibatasi hingga pukul 5 sore saja,” beber Mantan Korspripim Kapolda Bengkulu ini.


Sebut Mantan Jatanras Polda Bengkulu ini, pembatasan permainan OT ketika hajatan warga, tidak terlepas menciptakan situasi dan kondisi aman kondusif di Kota Nanas ini. 

“Tugas polri, memang memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat. Jangan sampai ada gangguan kamtibmas,” tambahnya. (BN)

Tags:

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)