PRABUMULIH, BS.ID - Sempat menghilang dan menjadi target operasi polisi, Sheren Eka Fransdelia alias Adel Cepul (23), akhirnya tertangkap saat berada di kawasan Simpang Penimur, Kelurahan Patih Galung, Kecamatan Prabumulih Barat, Jumat (20/1/2023) sekitar pukul 17.30 WIB.
Tanpa bisa berdallih, warga Jalan M Yamin, Kelurahan Wonosari, Kecamatan Prabumulih Utara ini, mengakui keterlibatnya dalam kasus pencurian sepeda motor milik korban Tri Yoga pada Senin 14 November 2022 lalu. Diketahui, korban dan tersangka masih memiliki hubungan keluarga.
Dari pengakuan itu, Adel harus pasrah saat digiring anggota Satreskrim ke Markas Kepolisian Sektor Prabumulih Barat. Akibatnya, Adel disangkakan pasal 363 KUHP atas kasus tindak pidana pencurian disertai dengan pemberatan.
Kapolres Prabumulih, Polda Sumatera Selatan AKBP Witdiardi SIK, MH melalui Kapolsek Prabumulih Barat, Iptu A Rafiq SIP mengatakan, tersangka Adel diamankan menyusul rekannya Andri yang saat ini tengah menjalani hukuman.
"Tersangka wanita ini berhasil kita amankan setelah melakukan pengembangan kasus tersangka Andri yang telah kita tangkap sebelumnya," ujar A Rafiq.
Berdasarkan kronologi kejadian, lanjut Iptu Arafiq, tersangka Adel awalnya mengetuk pintu rumah korban untuk bertamu sekitar pukul 05.00 WIB. Korbanpun membuka pintu dan kembali masuk kekamar.
Memanfaatkan situasi saat korban sedang berbaring, tersangka mengambil motor dan pergi. Suara motor dihidupkan terdengar oleh korban diperkirakan jarak 10 meter. Korbanpun berusaha mengejar tapi tidak ditemukan lagi.
Selanjutnya korban membuat laporan ke Polsek Prabumulih Barat. Atas kejadian itu, Korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai 10 juta rupiah.
Menurut kapolsek, usai melakukan pengusutan kasus tersebut, pihaknya berhasil menangkap pelaku Andri dengan barang bukti berupa sepeda motor Yamaha Vixion Titanium Gold yang dinyatakan hilang oleh korban.
"Dua tersangka sudah kita amankan dalam kasus ini. Untuk tersangka wanita, masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sementara untuk barang bukti telah disita dan dilimpahkan dalam berkas perkara Andri," tegasnya. (BN)
Posting Komentar
0Komentar