PRABUMULIH, BS.ID - Pasutri, Amat Dandepiya, (41) tahun, dan Budi Suryaningtiyas, (40) tahun, keduanya warga Dusun 5 Desa Karya Mulya, Kecamatan Rambang Kapak Tengah (RKT) terpaksa berurusan bersama jajaran Tim Opsnal Polsek RKT.
Pasalnya, keduanya merupakan pelaku utama pembobolan rumah milik Septi Haryani, (27) tahun, warga satu kampungnya pada Rabu, 23 November 2022, sekitar pukul 10.00 WIB ketika korban tengah menyadap karet di kebunnya.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kehilangan barang elektronik dan perabot rumah tangga digasak kedua pelaku hingga mengalami kerugian Rp 40 juta dan melaporkan kejadian itu ke SPKT Polsek RKT.
Berbekal laporan korban, personel Polsek RKT pimpinan Kanit Reskrim, Aipda M Agustino SH diperintahkan Kapolsek RKT, Iptu Dedi Apriansyah SE, MSi melakukan lidik. Hingga, terungkap siapa pelakunya. Tak lain adalah, Amat dan Budi, adalah pasutri satu kampung bersama korbannya.
Pada Rabu, 18 Januari 2023, akhirnya, Amat dan Budi diringkus di rumahnya. Dan, ketika diintograsi petugas mengakui perbuatannya membobol rumah korban adalah warga satu kampungnya. Dari tangan pelaku disita barang bukti (BB) berupa, 1 unit TV merek Polytron 21 inci. Lalu, 1 unit parabola mini merk Tanaka, dan 1 unit dispenser Merk Cosmos beserta galonnya.
Usai penangkapan keduanya langsung digiring ke Mapolsek RKT, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya dimata hukum dan menjalani proses hukumnya.
Kapolres Prabumulih, Polda Sumatera Selatan, AKBP Witdiardi SIK, MH melalui Kapolsek RKT, Iptu Dedi Apriansyah SE, MSi dikonfirmasi melalui Kanit Reskrim, Aipda M Agustino SH membenarkan hal itu.
“Iya, pelaku pembobolan rumah Septi Haryani warga Karya Mulya. Pasutri AD dan BS, sudah kita ringkus di rumahnya. Dan, jebloskan ke penjara,” jelasnya.
Keduanya, dijerat Pasal 363 KUHP tentang Curat. Diancam, di atas 5 tahun penjara. “Prosesnya masih berjalan, kasusnya kita terus lidik dan kembangkan,” tegas kapolsek. (BN)
Posting Komentar
0Komentar