PRABUMULIH, BS.ID - Kasus pembobol rumah yang menimpa Trisnani (68), warga Jalan Mangga Baru, Kelurahan Mabes, Kecamatan Prabumulih Utara, Kota Prabumulih, berhasil diungkap polisi.
Tim Viper Polsek Prabumulih Barat berhasil menangkap pelaku, Deka, (30) warga Desa Air Itam Kecamatan Penukal Abab, Kabupaten PALI, Selasa, (17/1/2023) di rumahnya. Ketika diintograsi petugas, pelaku mengakui perbuatannya melakukan pembobolan rumah korban dan melakukan pencurian HP.
Usai penangkapan pelaku Deka bersama barang bukti (BB) 1 buah HP OPPO A69 Hitam digiring ke Mapolsek Prabumulih Barat guna mempertanggungjawabkan perbuatannya dimata hukum.
Kapolres Prabumulih, Polda Sumatera Selatan (Sumsel), AKBP Witdiardi SIK, MH melalui Kapolsek Prabumulih Barat, Iptu Arafiq SIP didampingi Kanit Reskrim, Aipda Putran Agus W SH dikonfirmasi membenarkan hal itu.
“Alhamdulillah, pencurian rumah menimpa korban Trisnani di Jalan Mangga Baru Kelurahan Mabes berhasil kita ungkap. Pelakunya, DK berhasil ditangkap Tim Viper Polsek Prabumulih Barat di kediamannya di Desa Air Itam, Kecamatan Penukal Abab,” terang Rafiq, sapaan akrabnya.
Kata dia, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Curat. Dan, diancam penjara di atas 5 tahun.
“Proses hukumnya, sejauh ini masih terus berjalan. Dan, pelaku telah kita lakukan penahanan guna pemeriksaan lebih jauh,” tuturnya. (BN)
Posting Komentar
0Komentar