PRABUMULIH, BS.ID - Polsek Prabumulih Timur, Polres Prabumulih Polda Sumsel berhasil menangkap pelaku penadah motor hasil penggelapan berinisial EB (43) tahun, warga Desa Pandan, Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten PALI Sumatera Selatan.
Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIK, MH melalui Kapolsek Prabumulih Timur AKP Bobby Eltarik SH, MH yang didampingi Kanitres IPDA Haryoni Amin SH membenarkan telah mengamankan pelaku penerima gadai sepeda motor hasil kejahatan.
"Ya ini hasil pengembangan kasus penipuan oleh tersangka JS yang telah kita tangkap sebelumnya, sepeda motor korban yang telah ia gadaikan pada EB warga di Desa Pandan. Juga tim opsnal kita melakukan pengembangan sepeda motor yang telah berpindah tangan ke DAN namun ia belum ditemukan," terangnya, Selasa (10/1/2023), ketika dikonfirmasi.
Saat ini penerima gadai telah diamankan berikut dengan barang bukti (BB) sepeda motor di Polsek Prabumulih Timur.
"Kasus ini masuk dalam tahap pemeriksaan oleh penyidik res polsek kita untuk proses lebih lanjut," ungkapnya.
"Adapun pasal yang kita kenakan kepada EB yakni Pasal 480 terkait Pertolongan Jahat, dengan ancaman minimal lima tahun penjara," tegasnya. (BN)
Posting Komentar
0Komentar