PRABUMULIH, BS.ID - Tim Opsnal Satres Narkoba pimpinan AKP Heri SH, MH bersama Iptu Rudi Hartono dan Ipda Darmawan SH berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba di Jalan Shinta, Kontrakan Randy Kelurahan Wonosari, Kecamatan Prabumulih Utara, Kota Prabumulih, Selasa, 10 Januari 2023, sekitar Pukul 14.00 WIB.
Informasi awal, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Prabumulih ada informasi pesta narkoba di Jalan Shinta Kontrakan Randy Kelurahan Wonosari, Kecamatan Prabumulih Utara.
Setelah dilakukan penyelidikan informasi itu benar, dan langsung dilakukan pengerbekan. Ditemukan, Nora Aprilia dalam keadaan ngefly, diduga usai pesta narkoba di lokasi itu. Ditangannya, ada bekas dua paket sabu diduga baru saja dikonsumsinya.
Usai pengerbekan, Nora bersama barang bukti (BB) seperangkat alat hisab sabu terpasang pirek kaca berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,38 gram. Lalu, 2 lembar klip plstik bening, dan 1 buah Hand Phone (HP) Merk Vivo. Langsung diamankan, ke Mapolres Prabumulih guna pemeriksaan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kapolres Prabumulih, Polda Sumatera Selatan (Sumsel), AKBP Witdiardi SIK, MH melalui Kasatres Narkoba, AKP Heri SH MH dikonfirmasi membenarkan hal itu.
“Iya, tersangka NA tengah ngefly usai pesta narkoba ketika diringkus tim opsnal,” ujar Heri Cinde, sapaan akrabnya, Rabu, (11/1/2023).
Dimana, pelaku, kata dia, dijerat UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika dan Psikotropika. Ancamannya, di atas 5 tahun penjara.
“Status tersangka NA, adalah pengguna narkotika,” pungkasnya. (BN)
Posting Komentar
0Komentar