PRABUMULIH, BS.ID - Setelah Satres Narkoba Polres Prabumulih Polda Sumsel berhasil menangkap tersangka inisial AA, yakni pengedar narkotika dengan barang bukti (BB) jenis sabu seberat 10.02 Gram pada Jumat, (6/1/2023), malam lalu setidaknya polisi berhasil menyelamatkan 59 jiwa.
Hal itu ditegaskan Kapolres Prabumulih AKBP Witdiardi SIK, MH didampingi Kasat Narkoba AKP Hery SH, MH saat dibincangi awak media pada senin (9/1/2023).
"Alhamdulillah kita Polres Prabumulih berhasil menyelamatkan 50 jiwa manusia, dari narkoba jenis sabu seberat 10.02 gram ini, " terangnya.
Ungkapnya, keberhasilan ini juga merupakan kerja keras tim, khususnya Satres Narkoba Polres Prabumulih.
"Kita tidak ada ampun untuk narkoba, apalagi narkoba ini bisa menjadi pemicu kamtibmas di Wilayah Hukum (Wilkum) Polres Prabumulih," tegasnya.
Masyarakat jangan takut untuk melaporkan apabila mengetahui tindak kejahatan ataupun penyalahgunaan narkoba.
"Identitas pelapor akan kita rahasiakan, apapun itu, termasuk narkoba. Karena narkoba musuh kita dan musuh negara, yang bisa merusak penerus bangsa," tegas kasat narkoba (BN)
Posting Komentar
0Komentar