PRABUMULIH, FS.COM – Sempat hendak melaporkan kasus penganiayaan menimpanya, DB dilakukan sang suami F ke Polres Prabumulih dan diterima Unit PPA Satreskrim Polres Prabumulih.
Akibat kejadian KDRT itu, DB mengalami luka bengkak dan memar pada bibirnya serta berobat ke rumah sakit guna divisum. Namun, Unit PPA menghubungi Bhabinkamtibmas Cambai, Bripka Eried Seranasta Candra SH.
Hingga akhirnya, ia berkordinasi bersama Ketua RT setempat, mendatangkan DB dan F pasangan suami-istri (pasutri) yang merupakan warga Kelurahan Cambai guna dimediasi atas permasalahan KDRT terjadi keduanya.
Dan, setelah dimediasi akhirnya kedua suami istri ini sepakat saling memaafkan dan berdamai, hingga permasalahan antar keduanya bisa diselesaikan.
Kapolres Prabumulih, Polda Sumatera Selatan, AKBP Witdiardi SIK, MH melalui Kapolsek Cambai, Iptu Wanianto SH dikonfirmasi membenarkan hal itu.
“Iya, kita terima laporan kalau Bhabinkamtibmas Cambai melakukan upaya damai terkait kasus KDRT dan bisa diselesaikan,” aku Wani, Senin (2/1/2023).
Kata dia, tidak semua kasus KDRT mesti diselesaikan secara hukum. Memang tugas bhabinkamtibmas memberikan solusi dan problem solving. “Jika memang bisa diselesaikan secara kekeluargaan, jelas harus keduanya sepakat berdamai,” tukasnya.
Ia berpesan, agar jajarannya selalu hadir di tengah masyarakat. Agar kehadiran, personel polri khususnya Polres Prabumulih dan Polsek Cambai dirasakan masyarakat. “Karena tugas polri memang melayani dan memberikan bantuan kepada masyarakat,” tambahnya. (BN)
Posting Komentar
0Komentar