LUBUKLINGGAU, BS.ID - Di Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan (Sumsel), seorang Ayah tega melakukan perbuatan rudapaksa terhadap anak perempuan (14) tahun yang merupakan anak tirinya.
Perbuatan bejat tersebut dilakukan tersangka Andi Adenan, (35) tahun, warga Jalan Poros, Kelurahan Taba Lestari, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Kota Lubuklinggau. Tersangka usai melakukan perbuatan tersebut lantas mengiming-imingi untuk memberi uang kepada korban.
Akibat perbuatannya tersebut, tersangka dibekuk oleh Unit PPA dan Tim Macan Linggau Unit Pidum Satreskrim Polres Lubuklinggau. Petugas menangkap tersangka pada Rabu, 25 Januari 2023 sekitar pukul 11.30 WIB tanpa melakukan perlawanan.
“Ketika dilakukan intrograsi awal, tersangka mengakui perbuatannya,” kata Kapolres Lubuklinggau, Polda Sumatera Selatan, AKBP Harissandi melalui Kasat Reskrim, AKP Robi Sugara didampingi Kanit PPA, Aiptu Christina dan Kanit Pidum, Iptu Jemmy Amin Gumayel.
Rudapaksa tersebut dialami korban pada Jumat, 20 Januari 2023 sekitar pukul 20.00 WIB. Mulanya korban sedang berada di ruang tamu. Lantas pelaku mendekati korban dengan berkata ayo ke kamar.
Kemudian dijawab oleh korban mau ngapain. Dan pelaku menjawab, ikut saja. Dan setelah itu korban diajak oleh pelaku menuju kamar tidur. Tiba di dalam kamar tidur, pelaku menyuruh korban berbaring di atas tempat tidur. Hingga terjadilah perbuatan rudapaksa yang dilakukan pelaku terhadap korban.
Selanjutnya setelah puas melakukan perbuatan bejatnya, pelaku berkata dan membujuk korbam dengam mengatakan “Agek bak kasih duet yo, tapi agek, kalo sekarang duetnyo katek," aku pelaku.
Polisi menangkap tersangka Adenan di rumahnya di Jalan Nan Suko, RT 02, Kelurahan Taba Jemekeh, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Kota Lubuklinggau. Dan hasil pemeriksaan tersangka mengakui telah melakukan persetubuhan terhadap anak tirinya. (Don)
Posting Komentar
0Komentar