// Soal Dugaan Kecurangan Afirmasi Seleksi PPPK Nakes 2022
PRABUMULIH, BS.ID - Menanggapi pengaduan 9 nakes dari Puskesmas terkait seleksi PPPK Nakes 2022 ke DPRD Prabumulih, soal adanya dugaan kecurangan afirmasi. Wako Prabumulih, Ir, H Ridho Yahya MM angkat bicara, Sabtu, 21 Januari 2023.
Terkait hal itu, Ridho, sapaan akrabnya menyarankan, DPRD Prabumulih menyurati Kemenpan RB dan ditembuskan ke BKN. Pasalnya, memanggil BKPSDM dan Dinkes Prabumulih percuma. “Pasalnya, jawabannya pasti tidak memuaskan. Karena, ujian dan penentuan hasil seleksi PPPK Nakes menentukan BKN. Bukan BKPSDM atau Dinkes Prabumulih, hanya sebagai fasilitator saja,” ujar suami Ir, Hj Suryanti Ngesti Rahayu ini, akhir minggu ini.
Kata ayah tiga anak ini, bisa juga DPRD Prabumulih menyambangi Kemenpan RB setelah menyurati. Agar jelas, apakah benar ada dugaan kecurangan atau lainnya. Soal afirmasi, Ridho enggan berkomentar lebih jauh karena kurang paham dan nanti salah jawab.
“Kalau sudah ditanyakan ke Kemenpan RB, mudah-mudahan semuanya bisa jelas. Soal dugaan kecurangan afirmasi,” tukas Wako 2 Periode ini.
Sebelumnya, Kepala BKPSDM Prabumulih, Benny Rizal SH, MH mengatakan, seleksi PPPK Nakes 2022 dilakukan secara transparan dan bersih. Ujian tertulis menggunakan CAT, dan peserta PPPK Nakes 2022 usai ujian langsung mengetahui hasil ujiannya secara langsung hingga akhirnya diumumkan secara resmi.
Lalu, kata Benny, pemberian afirmasi atau nilai tambah sudah jelas aturannya. Peserta seleksi berusia 35 tahun dan memiliki masa kerja di atas 3 tahun serta melamar ditempatnya bekerja berhak atas nilai tambah atau afirmasi sebesar 25 persen atau 113. Kemudian, pelamar melamar di instansinya bekerja berhak atas nilai tambah atau afirmasi 25 persen atau 68.
“Penilaian dilakukan BKN, kita hanya memfasilitasi seleksi saja. Jadi kalau ada kesalahan, ajukan sanggahan. Lewat akunnya masing-masing, itu baru cara benar. Kesalahan pemberian nilai tambah atau afirmasi bisa saja terjadi, karena jutaan orang ikut seleksi PPPK Nakes 2022,” terang Benny, sapaan akrabnya.
Kalau memang ada kecurangan, kata Benny, buktikan jangan hanya katanya dan katanya saja. Sekarang ini, peserta telah mengajukan sanggahan tengah diperjuangkan dan dikordinasikan bersama BKN. “Kita duga nilai pelamar tersebut tipis, kalau nilainya besar dan memenuhi ketentuan nilai afirmasi jelas akan mendapatkan haknya. Tidak ada namanya, titipan, kecurangan, dan lainnya. Hasil atau nilai itu, diumumkan atas hasil ujian CAT dan tambahan afirmasi peserta masing-masing. Telah mengikuti ujian tertulis, sebelumnya,” ucap Ketua Umum KONI Prabumulih ini.
Sebenarnya, kata Benny, nilai setelah disanggah sudah bisa diumumkan. Tetapi, dilakukan penundaan sementara guna mengcover aduan para PPPK Nakes 2022 merasakan dirugikan soal nilai afirmasi salah satu tidak mendapatkannya. “Kalau usia dibawah 35 tahun, masa kerja di bawah 3 tahun jelas tidak akan dapat afirmasi. Demikian juga, kalau melamar tidak diinstansi bekerjanya jelas juga kehilangan kesempatan mendapatkan nilai afirmasi,” bebernya. (BN)
Posting Komentar
0Komentar